Ketua MK: Atheis dan Komunis Diperbolehkan

Ketua MK: Atheis dan Komunis Diperbolehkan
Penulis : Aditya Revianur | Selasa, 10 Juli 2012 | 22:11 WIB


KOMPAS/RIZA FATHONI

[imagetag]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan keberadaan golongan penganut atheis dan komunis di Indonesia diperbolehkan. Hal tersebut mengacu pada konstitusi bahwa kebebasan harus dianggap setara.

"Semenjak ada MK, kebebasan individu atheis dan komunis bebas menjalankan apa yang dianutnya di Indonesia, tapi mereka tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus dianggap sama," ujar Mahfud MD di sela konferensi pers kedatangan Angela Merkel di MK, Jakarta, Selasa (10/07/2012).

Menurut Mahfud, pelarangan akan keberadaan individu atheis dan komunis melanggar hak asasi manusia. begitu juga bahwa penganut atheis dan komunis juga tidak boleh mengganggu keberadaan individu beragama.

Pernyataan dari Mahfud yang memperbolehkan seorang atheis dan komunis hidup di Indonesia didasarkan pada pertanyaan eksplisit Kanselir Jerman, Angela Merkel, yang menyinggung kebebasan beragama dan proses demokratisasi di Indonesia.

Pelarangan atas keberadaan individu atheis maupun komunis adalah sama saja dengan melanggar upaya penegakan HAM dan demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia.

Editor :Tri Wahono



http://nasional.kompas.com/read/2012....Diperbolehkan



Asiiik... Apalagi Atheis kan nggak menodai agama manapun...

Sedangkan Komunis bukan termasuk Keyakinan... MK emang Kereeen... :2thumbup .... :ngacir:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...