Masih ada Korupsi meski dapat Predikat WTF ke Kemenag, BPK akan di 'interogasi' DPR

Kasus Korupsi Alquran, DPR Akan Panggil BPK

JAKARTAPRESS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR berencana memanggil pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, kasus korupsi itu bertolakbelakang dengan hasil audit BPK yang menyebutkan Kementerian Agama (Kemenag) berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Terkait kasus suap pengadaan Alquran di Kemenag ada ketidakcocokan antara kasus dugaan suap proyek bernilai puluhan miliar ini, dengan status audit BPK terhadap Kemenag," ujar anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait di Gedung DPR, Senayan, Selasa (3/7/2012).

Berdasarkan laporan audit BPK pada 2011, lanjut dia, Kemenag mendapatkan penilaian WTP dalam hal pengelolaan keuangan negara. Namun, dengan terbongkarnya kasus korupsi Alquran ini seakan bertolak belakang atas hasil audit tersebut. "Kami segera meminta penjelasan BPK terkait adanya ketidaksesuaian ini. Kami meminta kepada BPK untuk menjelaskan adanya ketidakcocokan ini. BPK sendiri memang seringkali mengalami kesulitan dalam melakukan audit," paparnya.

Maruarar menjelaskan, audit yang dilakukan BPK memiliki kategori masing-masing seperti audit kinerja, audit keuangan, audit kelembagaan. Untuk mengaudit keseluruhannya itu tidak mudah bagi BPK. Namun, dalam hal ini Komisi XI menganjurkan agar pelaksanaan audit terhadap kementerian lembaga dilakukan dengan perencanaan matang. "Artinya, BPK harus bisa menghindari ketidaksesuaian laporan hasil audit dengan temuan fakta lain di lapangan. Sehingga kasus-kasus pengadaan barang dan jasa di kementerian lembaga bisa dicegah," jelasnya.
http://www.jakartapress.com/detail/r...an-panggil-bpk


Korupsi Al-quran: Predikat WTP Kemenag Dipertanyakan
Tue Jul 03, 2:37 pm

JAKARTA: Komisi XI DPR akan memanggil Badan Pemeriksa Keuangan untuk menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Kementerian Agama (Kemenag) mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian dalam pengelolaan keuangan negara .

Anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait mengatakan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) itu diberikan berdasarkan laporan audit BPK Tahun 2011.
Status WTP itu, ujarnya, bertentangan dengan dugaan adanya korupsi dalam pengadaan Alquran. "Karena itu, kami akan segera meminta penjelasan BPK terkait adanya ketidaksesuaian ini," kata politisi PDIP yang akrab disapa Ara tersebut.

Menurutnya, khusus untuk pengadaan Alquran, Komisi XI DPR menganjurkan agar BPK mengaudit kementerian/lembaga dengan perencanaan matang.
BPK, ujarnya, harus bisa menghindari ketidaksesuaian laporan hasil audit dengan temuan fakta lain di lapangan. Dengn cara itu maka kasus-kasus pengadaan barang dan jasa di kementerian lembaga bisa dicegah.
Selain itu, Komisi XI sebagai komisi yang membidangi sektor keuangan di DPR, akan mengeluarkan rekomendasi kepada BPK agar melakukan audit investigasi terhadap Kementerian Agama, khusus untuk kasus pengadaan Alquran.
Artinya, DPR akan mendorong BPK melakukan audit yang akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan. "Memang perlu diperdalam dengan audit investigasi. Rekomendasi bisa kami keluarkan agar BPK bisa melakukan audit investigasi. Untuk hal-hal seperti ini, audit investigasi tidak perlu menunggu ada kasus," ujar Ara. Pada bagian lain dalam keterangannya, Ara menyebutkan adanya dispute (ketidaksesuaian) antara kasus dugaan suap proyek bernilai Rp35 miliar tersebut dengan status audit BPK.
http://www.regionaltimur.com/index.p...dipertanyakan/

Meski WTP, Kemenag Tak Berarti Bebas Korupsi
Rabu, 4 Juli 2012 | 14:00 WIB


INILAH.COM, Jakarta - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran mematahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kementerian Agama (Kemenag). Dengan status yang diberikan BPK itu, seharusnya sebuah lembaga atau kementerian bisa dinyatakan sehat tanpa ada penyelewengan dalam penggunaan dan pemanfaatan anggaran.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan menilai, status yang diberikan BPK kepada Kemenang tidak bisa diartikan lembaga tersebut bebas dari penyelewengan. Sebab, audit yang dilakukan BPK untuk pemberian status itu tidak hanya terpaku pada anggaran saja. "Saat ada WTP, atau disclaimer itu, audit secara keseluruhan mengenai posisi dan mekanismenya tidak melihat kasusnya," ujar Taufik di Gedung DPR, Senayan, Rabu (4/7/2012).

Menurut dia, status WTP yang diberikan BPK tidak bisa memberikan garansi bahwa Kemenag bebas dari pelanggaran dan penyelewengan anggaran. "Tidak bisa direlevansikan dengan hasil WTP. Karena itu tidak kasuistik, dan itu penyimpangan. Setiap penyimpangan yang dilakukan kan sifatnya undergound, karena ini kan oknumnya," tandasnya.

Sebelumnya, BPK memberikan status WTP kepada Kemenag. Hal ini didasari dari hasil audit BPK terhadap Kemenang. Namun, tak beberapa lama status ini diberikan KPK mencium adanya indikasi korupsi pengadaan Alquran di Kemenag. Bahkan, seorang anggota komisi VIII Zulkarnaen Djabar (anggota Fraksi Golkar) yang menjadi mitra Kemenag telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan Alquran tersebut
http://nasional.inilah.com/read/deta...-bebas-korupsi

----------------

Itu bisa jadi, ada oknum BPK yang memberikan status WTF itu, sudah kemakan sogok pulak! Jadi sulitlah kalau maling disuruh memeriksa maling, pastilah mereka berkolaborasi. Dalam beberapa kasus, di Kantor Akuntan Publik pun, sering pula terjadi, asal berani 'bayar piro', maka status laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik abal-abal seperti itu, berani memberikan status yang positip untuk laporan sebuah perusahaan yang menjadi kliennya. Dan itu sudah jadi rahasia umum.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...