Upaya Bongkar Orang Dekat Istana Berlanjut: KPK Dalami Peran Hartati Murdaya

[imagetag]

KPK Dalami Peran Hartati Murdaya
Thursday, 05 July 2012

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memeriksa Siti Hartati Murdaya. Pengusaha nasional itu diduga mengetahui kasus suap di Buol, Sulawesi Tengah, yang melibatkan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations (HIP).

KPK mengaku belum menentukan jadwal pemeriksaan Hartati. Pada pemanggilan nanti, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu masih berstatus saksi. "Permintaan kesaksian itu karena KPK menganggap seseorang mengetahui, mendengar atau mengalami atau karena kepakarannya, " kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK,Jakarta,kemarin. Hartati diketahui sebagai pemilik PT HIP, perusahaan perkebunan sawit dan produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang berkantor pusat di Jalan Cikini Raya 78 Jakarta Pusat.

Dalam kasus dugaan suap hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Buol,General Manager PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional Gondo Sudjono telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan mereka diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Apakah tindakan Anshori dan Gondo atas sepengetahuan Hartati? Johan tidak mau berspekulasi. Dia menegaskan, penyidik KPK masih mendalami peran pemilik Central Cakra Murdaya (CCM) Group tersebut.

"Sedang didalami. Peran besarnya? Kemungkinan itu saya belum melihatnya,"kilah dia. Kasus dugaan suap HGU di Buol terbongkar ketika KPK menangkap tangan Yani Anshori di Vila Asahan, Leok, Buol,(26/6).Dari hasil pengembangan kasus, pada 27 Juni 2012 KPK menangkap Gondo Sudjono di Bandara Soekarno- Hatta, Cengkareng, Tangerang. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 UU Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengungkapkan, suap yang dilakukan Anshori dengan maksud agar bupati Buol menerbitkan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol. Dia menyatakan, nilai suap mencapai miliaran rupiah. Atas kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat cekal terhadap Hartati dan tiga orang lain dari PT HIP. Johan menegaskan,Hartati dicegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Menurut dia, seseorang dicekal berdasarkan dua faktor. Pertama, yang bersangkutan kemungkinan sering ke luar negeri. "Kedua, putusan itu ada di penyidik,"ungkap dia. Pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai pencekalan Hartati sebagai langkah tepat KPK untuk mengungkap tuntas kasus suap tersebut.

"Ini langkah yang berani dan patut dipuji.Dengan (mencekal) Hartati, terbukti KPK bernyali dan menunjukkan tidak ada yang tak tersentuh," kata Syafrani saat dihubungi SINDO di Jakarta kemarin.Dia menegaskan, KPK juga tak perlu ragu-ragu untuk menyidik kasus itu."Jika memang terbukti terlibat, KPK harus berani menindak dan menahannya sesuai dengan prosedur hukum,"tegas dia.

Bukan Urusan Demokrat
Terseretnya nama Hartati Murdaya dalam pusaran kasus dugaan suap di Buol tidak mencemaskan Partai Demokrat. Ketua DPP Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika menghormati langkah KPK dalam penyidikan kasus tersebut. "Apa pun yang dilakukan KPK, saya yakin itu profesional dan terukur. Kita tidak usah membantu KPK dengan membangun opini tambahan lagi.

Jadi kita hormati dan biarkan KPK bekerja dengan profesional di ranah penegakan hukum,"kata Pasek di Gedung KPK,Jakarta,kemarin. Dia menilai pencekalan tersebut tidak perlu dibesarbesarkan. Dia juga menyatakan pencekalan itu tidak pernah dibicarakan di lingkup internal Demokrat. Bahkan, lanjut dia, pihaknya tidak menyediakan bantuan hukum atas anggota Dewan Pembina Demokrat tersebut. "Karena itu persoalan pribadi dan bukan partai sehingga tidak perlu kita bantu secara hukum,"tegas dia.
http://www.seputar-indonesia.com/edi...view/508579/1/

-----------------

Perang menuju 2014 semakin keras aja. Menarik juga, kok KPK seakan-akan jadi rajin mengutak-atik orang-orang yang dekat Istana belakangan ini ... :D
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...