Wakil Rakyat Cabul dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa

[imagetag]

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Terdakwa Rusiadi, anggota DPRD Serdang Bedagai yang disidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dituntut selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (5/7/2012).

Rusiadi dinyatakan bersalah oleh Jaksa M Fadly Arby dan Yarma Sari karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Selain itu jaksa juga menyatakan Rusiadi bersalah melakukan tindak pidana melarikan perempuan dibawah umur tanpa seizin orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat 1 KUHP.

Meski belum dijatuhi hukuman vonis, mendengar tuntutan itu kedua mata Rusiadi tampak berkaca-kaca seakan tidak percaya dengan ancaman hukuman yang bakal ia terima. Rusiadi juga terlihat shock mendengar tuntutan itu, setelah sidang berakhir Rusiadi belum bersedia beranjak dari tempat duduknya.

http://www.tribunnews.com/2012/07/05...-tahun-penjara

GILAA udah tua bangkotan masih cabul geblek
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...