Warga Sedulur Sikep Daftar Sebagai Organisasi Penghayat Kepercayaan

Semarang – Warga Sedulur Sikep atau Samin di Kudus berencana mendaftarkan diri sebagai organisasi penghayat kepercayaan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Jawa Tengah. Penetapan Sedulur Sikep sebagai organisasi penghayat terkait dengan adiministrasi kependudukan, seperti pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), surat nikah, dan akta kelahiran.

Sesepuh Sedulur Sikep, di Desa Larikrejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Budi Santoso menyatakan, jika Sedulur Sikep mendapat payung hukum sebagai penghayat kepercayaan, pemerintah dapat mengakui dan mencatat pernikahan warga Samin. Syaratnya Sedulur Sikep harus mempunyai pemuka penghayat yang bertugas menyaksikan dan mencatat pernikahan menurut tradisi Sedulur Sikep.

"Harapan supaya pemerintah mengakui keberadaan saya dan sedulur. Saya kan meneruskan ajaran leluhur. Leluhur ada sebelum NKRI juga perjuangan untuk kemerdekaan RI. Saya dan sedulur minoritas. meski minoritas kan ada. Diakui keberadaannya, diayomi dilindungi seperti warga negara lain," ungkap Budi.

Pendaftaran aliran sebagai penghayat kepercayaan telah diatur dalam peraturan bersama menteri dalam negeri Nomor 43 dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 41 tentang pedoman pelayanan kepada penghayat kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa. Organisasi penghayat yang terdaftar bukan berarti membentuk sebuah agama baru dan bukan aliran agama, akan tetapi keberadaannya tergali dari akar budaya sendiri.

http://www.kbr68h.com/berita/daerah/29094

miris banget, agama asli Indo malah gak diakuin, agama yang diakuin impor semua:berdukas
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...