Khilaf Ingin Setubuhi Sales Asuransi, Pria Ini Dituntut 10 Bulan Bui

Khilaf Ingin Setubuhi Sales Asuransi, Pria Ini Dituntut 10 Bulan Bui
Abdul Hady JM

[imagetag]

Peristiwa ini terjadi pada Februari lalu.

SURABAYA, Jaringnews.com - Setelah enam kali tertunda, sidang atas terdakwa percobaan pemerkosaan dan penganiayaan Yorghi bin Imron Cameron Razak, 29 tahun, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/6).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ronius itu, terdakwa dijatuhi tuntutan 10 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Yudhistira.

"Terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan disertai ancaman dengan percobaan pemerkosaan dengan jeratan Pasal 335 jo ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan hukuman 10 bulan penjara," kata Wayan.

Wayan menegaskan, terdakwa terbukti telah melakukan tindakan bejat yang mencoba memperkosa Mira Safrina. Yaitu dengan memasukkan obat bius dan obat penenang mengandung psikotropika ke dalam minuman korban. Tak hanya itu, terdakwa juga tega melakukan tindakan kekerasan beserta ancaman terhadap korban yang tidak mau disetubuhinya.

Peristiwa ini terjadi pada Februari lalu. Saat itu, Mira janjian dengan terdakwa untuk bertemu di lobi Hotel Istana Permata, Jalan Ngagel Jaya Indah No. 4-18, Surabaya. Sesampainya di hotel, Mira menghubungi terdakwa untuk memberitahukan kehadirannya, namun terdakwa saat itu meminta korban untuk naik ke lantai I. Berpikiran bahwa lobi berada di lantai I, maka Mira menuju tempat yang dimaksud.

Nyatanya, terdakwa Yorghi justru berada di depan kamar 225 dan meminta korban untuk masuk dengan alasan tengah menunggu teman yang sedang membersihkan kamar. Saat berada di dalam kamar sewaan itulah, Mira diberi minuman yang dicampuri dua butir obat penenang dan bius yang mengandung Estazolam atau Psikotropika.

Menolak meminum, Mira yang berusaha kabur justru dipukul menggunakan asbak di tengkuk, wajah dan kepala bagian kirinya. Akibatnya, Mira mengalami trauma dan gegar otak. Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Premier Surabaya, terungkap korban mengalami luka di bagian putih mata, luka di kepala bagian belakang, dahi dan pendarahan di dekat mata.

Saat disidik Kejari Surabaya, Yorghi mengaku bahwa rencana tersebut memang disusunnya karena berniat menyetubuhi ibu dua orang anak tersebut. Terdakwa mengaku bahwa telah memiliki rasa sayang terhadap korban sejak lama, namun korban hanya menganggapnya sebagai rekan bisnis asuransi saja.

"Saya mengaku khilaf, karena saya ingin bersetubuh dengan dia (Mira) saat itu," aku Yorghi.

Sebelumnya, pria asal Denpasar Bali yang tinggal di Perum Pabuaran Asri blok A4 no 68 ini telah ditahan pihak penyidik dan Kejaksaan Negeri sejak Februari hingga Maret setelah berhasil dijebak oleh petugas Polsek Gubeng Surabaya.

(Hdy / Nky)


http://jaringnews.com/keadilan/meja-...ntut-bulan-bui


Alasan Kalsik... Khilaf... :siul:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...