Gejala penyakit jantung secara umum

Pada umumnya sakit karena gangguan jantung disebabkan karena kurangnya pasokan oksigen ke seluruh tubuh akibat terhambatnya peredaran darah karena gangguan pada organ vital yaitu jantung.

Gejala penyakit jantung ini dapat kita klasifikasikan menjadi beberapa bagian seperti yang dijabarkan dibawah ini.

Gejala penyakit jantung

* Angina - Adalah rasa nyeri atau ditekan di bagian dada.
* Aritmia - Adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan kondisi berupa gangguan irama jantung yang dapat menyebabkan palpitasi (denyut jantung yang abnormal).

Angina dan aritmia disebabkan kurangnya pasokan darah yang membawa oksigen ke otot jantung. Biasanya diikuti oleh gejala lain seperti pusing, letih yang berkepanjangan, mual, berkeringat dingin, dan sesak nafas. Gejala-gejala tersebut dapat menjadi peringatan awal akan resiko serangan jantung.

Sayangnya, mereka yang mengalami gejala penyakit jantung tersebut sering kali menganggapnya sebagai masuk angin biasa, inilah yang sering membuat pertolongan pertama menjadi terlambat dan sangat merugikan akibatnya, mengapa?

Ketika serangan jantung (myocardial infarction) berlangsung, otot-otot jantung akan mati sewaktu tidak mendapatkan darah. Dan tidak seperti jaringan yang lain, otot jantung tidak dapat mengalami regenerasi. Karena itu semakin lama serangannya dan tidak segera ditangani, maka semakin banyak juga kerusakan permanen pada otot-otot jantung dan bahkan jika terus dibiarkan dapat mengalami kematian.

Artikel terkait :

Cara mencegah penyakit jantung 
Penyebab penyakit jantung 
Makanan untuk jantung sehat

Cara mencegah penyakit jantung

Penyakit jantung sebagai salah satu penyakit yang paling mematikan sering timbul akibat pola hidup dan sesuatu yang berhubungan dengan aktifitas penderita sehari-hari.

Karena itu dengan beberapa cara dan penerapan pola hidup yang tepat kita dapat mencegah datangnya serangan jantung ini sebelum terlambat.

Bagaimana mencegah penyakit jantung yang sangat mematikan ini ? berikut ini beberapa tips dan cara mencegah penyakit jantung dalam kehidupan sehari-hari.

Pola makan teratur

Dapat kita lakukan dengan mengonsumsi makanan yang baik untuk jantung secara rutin, seperti sayuran dan buah-buahan dan menghindari makanan yang berkolesterol tinggi.

Berhenti merokok

Walaupun sulit dihentikan namun jika dapat terjadi, maka anda berarti sudah selangkah lebih maju dalam kesehatan jantung. Ingat bahwa merokok adalah salah satu penyebab utama penyakit jantung.

Menghindari stress berlebihan

Stress pada manusia akan menghasilakan sebuah cairan hormon yang jika berlebihan dapat membuat pembuluh darah menjadi kaku. Oleh karena itu sangat penting untuk membuat suasana batin anda tetap tenang.

Olahraga teratur

Melakukan gerakan ringan seperti jogging secara rutin sudah terbukti dapat mengurangi resiko penyakit jantung sebesar 30%. Oleh karena itu pilih olahraga yang dapat anda lakukan secara rutin disela-sela kesibukan anda.

Demikian beberapa cara sederhana untuk mencegah penyakit jantung.

Artikel terkait

Gejala penyakit jantung
Penyebab penyakit jantung
Makanan untuk jantung sehat

Penyebab penyakit jantung pada manusia

Penyakit jantung merupakan penyakit yang sangat ditakuti dimana tingkat kematian akibat penyakit ini sangat tinggi.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai penyakit ini, dibawah ini merupakan beberapa faktor penyebab umum penyakit jantung pada manusia.

Penyebab penyakit jantung

1) Kebiasaan merokok
2) Tekanan darah tinggi atau hipertensi
3) Penyakit gula atau Diabetes
4) Satu skema pembagian lemak atau waist to hip ratio
5) Pola Makan yang tidak sehat
6) Kegiatan fisik yang berlebihan
7) Mengkonsumsi Alkohol secara berlebihan
8) Banyaknya lemak di dalam darah
9) Faktor psikososial
10) Faktor gangguan jantung bawaan

Beberapa faktor diatas dapat dikatakan sebagai penyebab utama timbulnya gangguan pada jantung manusia.

Para ahli dan dokter berpendapat bahwa perubahan menuju gaya hidup sehat dapat mengurangi resiko penyakit jantung ini sampai 80%.

Artikel terkait :

Cara mencegah penyakit jantung
Gejala penyakit jantung
Makanan untuk jantung sehat

Gunung fuji, tempat favorit untuk bunuh diri

Sebagai salah satu simbol Jepang, ternyata kawasan hutan di Gunung Fuji sering menjadi lokasi bunuh diri. Setiap tahun setidaknya ditemukan 100 mayat pelaku bunuh diri.

Azusa Hayano, peneliti yang telah 30 tahun lebih 'berkutat' dengan hutan di kaki gunung tersebut menemukan banyaknya barang peninggalan pelaku bunuh diri.


Meski Hayano sendiri belum bisa menyimpulkan alasan hutan ini dipilih sebagi lokasi bunuh diri, tampaknya kondisi lingkungan di tempat ini dengan lebatnya belantara merupakan jawaban para depresan.

Hayano juga menjumpai kelakuan serta kebiasaan aneh para pelaku bunuh diri di hutan tersebut.
Dalam sebuah film dokumenter yang dibuat Hayano dan tim geologi terlihat sebuah mobil yang ditinggalkan di tepi hutan. Ada lembaran peta di kursi depan mobil.


"Saya menduga pemilik mobil masuk dari sini dan tidak pernah keluar," katanya dan melanjutkan, "Saya rasa orang tersebut pergi ke hutan dengan pikiran bermasalah."

Pemerintah dan organisasi terkait sebenarnya sudah membuat beberapa tulisan berisi anjuran untuh berpikir kembali sebelum benar-benar melakukan bunuh diri.

Saat era para samurai, memang bunuh diri dengan ritual 'harakari' merupakan tradisi. Tapi mereka melakukan karena harga diri dan demi kehormatan. Sementara, bunuh diri dewasa ini tampaknya lebih karena merasa terasing dan putus asa berkepanjangan.

Jenis-jenis hukum yang berlaku di dunia

Berikut ini adalah jenis-jenis hukum yang dituliskan berdasarkan penjabarannya :

Jenis-jenis hukum

1. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

2. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.

3. Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

4. Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.

5. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.Dengan demikian Hukum Pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

6. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

7. Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas didalam Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah :
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

8. Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dan ketentuan-ketentuan dari Hukum Acara Perdata pada dasarnya sama sekali tidak memberatkan hak dan kewajiban yang sering kita jumpai dalam hukum materiil perdata, akan tetapi pada intinya aturan-aturan hukum perdata materiil adalah melindungi hak-hak perseorangan dan itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara Perdata, siapa-siapa tanpa terkecuali yang merasa hak-haknya itu dilanggar didalam hukum acara dia sebagai penggugat dan bagi bagi orang ditarik kemuka pengadilaan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang maka ia disebut sebagai tergugat. Dan apabila ada banyak penggugat atau banyak tergugat, maka mereka disebut pengugat I, penggugat II, dan seterusnya. Demikian pula apabila ada banyak tergugat maka mereka disebut tergugat I, tergugat II, dan seterusnya.

9. Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

10. Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.

11. Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.

12. Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.

13. Hukum Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya )
Hukum Materiil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.

14. Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
atau yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).

15. Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya). Atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terde sentralisasi.
Perbedaannya dengan hukum nasional adalah, bahwa proses pembentukan Hukum Lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal thinking).

Demikian artikel jenis jenis hukum dan penjabarannya, semoga bermanfaat !!

Artikel terkait :

Pengertian hukum

Tujuan pendidikan nasional indonesia

Tujuan pendidikan tentunya berbeda beda untuk setiap negara. Tujuan pendidikan merupakan alasan dasar terselenggaranya sistem pendidikan formal yang dirumuskan dalam konstitusi pada masing masing negara.

Nah, bagamana tujuan pendidikan di indonesia ini ? dibawah ini adalah sedikit penjabarannya.

Tujuan pendidikan nasional

UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang." Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Nah, bagaimana munurut anda ? apakah tujuan pendidikan ini masih sesuai dengan ideologi pancasila yang kita anut ? atau apakah tujuan pendidikan yang ideal menurut anda ?

Artikel terkait :

Pengertian pendidikan

Cara membuat oncom dengan mudah

Oncom adalah salah satu makanan tradisional indonesia yang terbuat dari fermentasi kacang kacangan yang walaupun makanan ini tidak sepopuler dengan tempe atau tahu namun makanan ini merupakan makanan yang memiliki kandungan gizi yang jauh lebih banyak.

Berdasarkan jenis bahan baku pembuatannya, oncom dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu oncom merah dan oncom hitam. Bila oncom merah biasanya dibuat dari ampas tahu, oncom hitam dibuat dari bungkil kacang tanah sehingga mempunyai tekstur yang lebih lunak.

Nah, bagaimana cara membuat oncom ini, dibawah ini adalah langkah sederhana cara membuat oncom dengan mudah yang dapat dipraktekkan sendiri.

Cara membuat oncom

Bahan baku :

  • * 1 kg Kacang tanah
  • * 100 gr Ragi oncom

Cara membuat oncom:

1. Bersihkan kacang tanah, kemudian giling kasar kacang tanah tersebut hingga berbentuk bungkil kacang tanah.
2. Press / tekan bungkil kacang tanah tersebut untuk menghilangkan kandungan minyak dalam kacang tanah.
3. cetak bungkil kacang tanah ini menjadi bentuk lempengan bulat
4. Rendam bungkil kacang tanah ini kedalam air matang selama kurang lebih 7 jam sampai berubah menjadi serbuk oncom
5. Simpan serbuk oncom di dalam keranjang bambu supaya airnya meresap ke bawah dan diamkan semalaman
6. Kukus serbuk oncom tersebut sampai lunak, kemudian cetak menjadi bentuk persegi panjang
7. Diamkan cetakan oncom tersebut selama 12 jam
8. Taburi oncom tersebut dengan ragi oncom dan alasi serta tutup potongan oncom tersebut dengan menggunakan karung rapat-rapat.
9. Tunggu sampai tumbuh jamur di permukaan oncom.
10. Setelah berjamur, potong-potong oncom sesuai selera dan letakkan diatas anyaman bambu sampai agak kering
11. Oncom siap dikonsumsi

Artikel terkait :

Cara membuat tahu
Cara membuat tempe
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...