51 Anak Huni LP

51 Anak Huni LP Penfui Kupang



Jumat, 25 Mei 2012 20:22 WIB
KUPANG--MICOM: 51 dari 201 anak yang dihukum bersalah di Nusa Tenggara Timur, saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ramah Anak Penfui Kota Kupang.

"Dari total 51 orang tersebut 31 orang diantaranya divonis bersalah karena terbukti melakukan perbuatan hukum dalam kasus percabulan dan sisanya adalah kasus pencurian," kata Pelaksana Tugas Harian LP Ramah Anak Penfui Kota Kupang, Abu Salim Senin, Jumat (25/5).

Ia mengatakan hal tersebut, ketika menerima kunjungan dari Lembaga Perlindungan Anak NTT dan Jawa Timur yang mendatangi lembaga itu dalam kegiatan kunjungan lapangan workshop pengembangan pedoman pelaksanaan keadilan restoratif penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH).

Menurut Abu Salim, pada 24 Mei 2012 satu dari 51 anak ini sudah dinyatakan bebas dari hukuman selama enam tahun yaitu AST (20), namun masih terganjal hukuman subsider enam bulan karena tidak sanggup mengganti denda sebesar Rp60 juta, sehingga masih tertunda hari pembebasannya.

"Ia telah menjalani hukuman selama enam tahun dan telah berakhir Kamis (24/5/2012), namun harus menjalani hukuman denda selama enam bulan, karena yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda sebesar Rp60 juta," katanya.

Wakil Ketua Bidang Advokasi LPA Jawa Timur, Edward Dewaruci, SH,MH menanggapi kasus yang dialami AST, mengatakan putusan pengadilan yang telah berikan kepada terpidana dalam kasus pencabulan dengan subsider Rp60 juta itu, sama sekali tidak memiliki rasa keadilan restoratif.

"Putusan pengadilan itu tidak mempertimbangkan terdakwa saat itu masih muda sehingga masih ada kesempatan untuk bertobat dan berubah, tetapi semuanya telah terjadi, sehingga diharapkan tidak terulang lagi kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa di NTT atau di tempat lain," katanya. (Ant/OL-04)

Di hukum 6 tahun plus denda 60 juta subsider 6 bulan..kalo di bayar 10jt cuma di potong satu bulan subsider,, bisa gitu ya gan?? :iloveindonesias
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...