Anas mengelak, Athiyyah dijadikan tumbal?

Anas mengelak, Athiyyah dijadikan tumbal?

tim somasi www.gresnews.com

WARGA Jakarta berduyun-duyun mendatangi gedung Mahkamah Agung di Jl Merdeka Utara. Mereka datang bukan untuk berunjuk rasa. Ribuan warga itu ingin melihat Djodi Gondokusumo, Ketua Umum Partai Rakyat Nasional (PRN) diadili.

Kurang dari dua bulan setelah ditangkap kejaksaan, 3 Oktober 1955, sidang Djodi di Mahkamah Agung dimulai. Mengacu pada UUD Sementara 1950, pengadilan untuk pejabat tinggi negara memang dilakukan di Mahkamah Agung.

Djodi bukanlah orang sembarangan. Selain menjabat Ketua Umum PRN, dia adalah mantan Menteri Kehakiman di era Kabinet Ali Sastroamidjojo yang bubar pada 12 Agustus 1955 setelah terbentuk pada 31 Juli 1953.

Kejaksaan Agung sudah lama mengendus dosa Djodi selama menjadi menteri. Dia memanfaatkan pengaruhnya di pemerintahan, dengan mengerahkan petinggi dan kader partai mencari uang menuju program pemenangan PRN pada Pemilu 1955.

Fakta didukung bukti terus dikumpulkan anak buah Jaksa Agung Suprapto untuk membekuk Djodi. Apa dosa Djodi? Kejaksaan Agung memiliki bukti bahwa Djodi menyalahgunakan kedudukan sebagai anggota kabinet dengan menerima suap dari warga asing yang mengurus visa kunjungan ke Indonesia. Namun Suprapto belum bergerak, karena terhadang jabatan menteri yang disandang Djodi.

Nah begitu Kabinet Ali Sastroamidjojo dibubarkan, anak buah Suprapto bergerak cepat menjemput Djodi di rumahnya di Jl Teuku Umar 44, Menteng, Jakarta Pusat. Aksi penangkapan berlangsung dramatis. Tim Kejaksaan Agung terpaksa.... read more

maaf gan panjang banget ceritanya.... cek aja gan ke TKP:ngacir:

ngecuk 02 May, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...