PSSI Diminta Bayar Denda Rp 50 Juta Kepada Persipura Jayapura

JAKARTA, Gugatan Persipura Jayapura terhadap PSSI di Pengadilan Arbitrase Olahraga dunia (CAS) akhirnya dikabulkan. PSSI diminta membayar ganti rugi kepada Mutiara Hitam sebesar 5.000 franc swiss atau Rp 50 juta akhirnya dikabulkan.

Ganti rugi itu dikeluarkan CAS karena Persipura merasa dirugikan PSSI dengan tidak didaftarkan ke Liga Champion Asia (LCA) musim ini. Sebab, klub asal Papua tersebut tidak mengikuti kompetisi yang diselenggarakan PSSI, yakni Indonesia Premier League (IPL). Tapi Mutiara Hitam berlaga di Indonesia Super League (ISL).

Ketua Harian Persipura Jayapura, La Siya mendapat informasi itu dari pengacaranya, Jean-Louis Dupont di Swiss. Pihaknya menyambut baik keputusan yang dikeluarkan CAS. "Ini membuktikan bahwa kebenaran itu ada. Dengan kemenangan ini, kami seperti mendapat durian runtuh," ujar dia, Jumat (4/5).

Sementara itu, PSSI pimpinan Djohar Arifin Husin membantah kalau CAS mengeluarkan keputusan final. Menurut Direktur Legal PSSI, Rudy Finantha, pengadilan olahraga tertinggi di dunia tersebut hanya mengeluarkan putusan mengenai pembayaran biaya perkara oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara itu. "Memang ada putusan, tapi bukan final decision, melainkan putusan biaya perkara," ungkapnya.

Dia mengaku mendapat surat dari CAS tertanggal 27 April. Isinya, antara lain menyebutkan bahwa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara itu adalah AFC, PSSI dan Adelaide United, salah satu klub Liga Australia yang menggantikan posisi Persipura Jayapura di Liga Champion Asia.

Dalam surat itu, CAS juga membebani PSSI untuk membayar biaya persidangan. Meski belum diketahui besar biaya yang ditanggung, namun Rudy menyatakan bahwa PSSI akan membayar 40 persen dari total biaya persidangan.

"40 persen dibayar AFC. 10 persen dibayar Adelaide dan 10 persen lagi dibayar Persipura. Yang pasti, tidak ada putusan final, pasalnya Persipura sudah mencabut," jelasnya.

Buat Bayar pengacaranya sisa nggak?

masharjo 05 May, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...