[TRUE STORY] Tolak Grasi Corby, Hendry Gugat SBY Melalui PTUN

[imagetag]

Tolak Grasi Corby, Hendry Gugat SBY Melalui PTUN
Kamis, 24 Mei 2012 | 18:30 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Hendry Yosodiningrat berencana menggugat Presiden SBY melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pemberian grasi lima tahun kepada terpidana narkotika warga negara Australia Schapelle Corby. "Mau menggugat dan baru kami putuskan melalui rapat kilat tadi malam memutuskan akan menggugat itu, tapi saya belum sempat ke kantor untuk menyusun gugatan itu," ucap Hendry ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2012).

Hendry akan menggugat Keppres No 22/V/2012 tertanggal 15 Mei 2012 terkait pemberian grasi oleh presiden selama lima tahun. "Produknya merupakan Keppres, khususnya Keppres ini, Keppres No 22/V/2012, 15 Mei 2012 itu sifatnya individual final," ucapnya.

Adapun alasan Hendry menggugat karena dianggap telah melanggar atau bertentangan dengan azas-azas pemerintahan umum yang baik dan bertentangan dengan norma-norma dalam kehidupan masyarakat. "Kalian kan tahu bahwa Presiden dan Menkumham di berbagai kesempatan mengatakan, melakukan pengetatan pemberian remisi, khususnya terhadap tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa yang tergolong kejahatan paling serius yaitu korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika transnasional tidak ada remisi. Remisi saja tidak ada apalagi grasi. Jadi untuk menegakkan kehormatan Indonesia di mata dunia, saya harus tuntut batalkan," ujarnya.
http://nasional.inilah.com/read/deta...y-melalui-ptun

Ini Kejanggalan Grasi Bagi Corby Menurut Guru Besar Hukum UI
Kamis, 24/05/2012 11:17 WIB

Jakarta Guru Besar Hukum UI Hikmahanto Juwana mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pemberian grasi bagi terpidana kasus narkotika Schapelle Corby yang juga warga Australia. Hikmahanto menilai kalau niatnya grasi bagi Corby agar nelayan Indonesia yang ditahan di Australia bebas, hal itu sangat tidak fair. "Janggal alasan pemerintah memberikan grasi kepada Corby karena menginginkan para WNI yang ditahan oleh otoritas dari Australia dibebaskan," jelas Hikmahanto, Kamis (24/5/2012).

Hikmahanto mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam grasi Corby. Berikut kejanggalan tersebut:

1. Para WNI yang ditahan oleh otoritas Australia adalah para nelayan yang karena upah tidak seberapa melakukan penyeberangan bagi imigran gelap dari Indonesia ke Australia.

"Para nelayan bukanlah pimpinan sindikat atau aktor intelektual sehingga kejahatan yang dilakukan tidak sepadan dengan kejahatan yang dilakukan oleh Corby yang dapat merusak generasi muda bangsa," tutur Hikmahanto.

2. Tanpa pemberian grasi kepada Corby sekalipun, Otoritas Australia akan mengembalikan para nelayan. Ini karena jumlah mereka yang ratusan telah menjadi beban tersendiri. Baik secara keuangan maupun fasilitas penampungan di Australia.

"Bahkan pemerintah Australia di mata dunia dianggap melanggar HAM karena sebagian para nelayan ditahan tanpa diketahui kapan akan disidang. Deal pemerintah Australia dengan pemerintah Indonesia untuk mengembalikan para nelayan adalah pemerintah Indonesia akan melakukan proses hukum terhadap mereka sesampainya di Indonesia," jelas mantan Dekan Fakultas Hukum UI ini.

Atas alasan itu Hikmahanto pun menuding, pemerintah Australia telah 'memesan' pasal dalam UU Imigrasi yang baru untuk mengkriminalkan para pelaku penyelundupan manusia, termasuk para nelayan. "Penghukuman ini diharapkan menjadi efek jera bagi para nelayan," jelasnya.

3. Yang membuat janggal adalah seorang Corby seolah dibarter dengan ratusan tahanan asal Indonesia. Di sini ada diskriminasi terhadap warga sendiri. Seorang WN Australia dihargai dengan ratusan WNI.

4. Apabila benar bahwa ada 'barter' dalam pemberian grasi Corby maka pemerintah telah melakukan hubungan antar negara yang bersifat transaksional namun tidak sebanding. Australia lebih banyak mendapt keuntungan daripada Indonesia.

"Oleh karenanya pemerintah belum memberi alasan kuat yang dapat meyakinkan publik bahwa Indonesia mendapat keuntungan yang setara dengan Australia," tegasnya.

"Bahkan dengan pemberian grasi, pemerintah telah menempatkan posisi Indonesia sebagai negara besar dalam posisi yang lemah. Indonesia melalui para penyelenggara negaranya harus menyerah pada tekanan Australia," tambahnya lagi.
http://news.detik.com/read/2012/05/2...kum-ui?9911012


Mahfud MD: Wajar Grasi Corby Dipertanyakan
KAMIS, 24 MEI 2012, 14:37 WIB

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan narkoba jauh lebih jahat ketimbang korupsi dan terorisme. Pasalnya, bahaya narkoba mengancam dari generasi ke genarasi. "Kalau terorisme dan korupsi begitu dihukum mati, selesai. Orangnya yang mati. Tapi kalau narkoba, itu kejahatan yang membunuh kehidupan. Artinya bersambung dari generasi ke generasi, dari orang ke orang lain," kata Mahfud di Jakarta, hari ini.

Sehingga, wajar jika banyak orang yang mempertanyakan komitmen pemerintah dalam pemberian grasi kepada warga Australia yang menjadi terpidana kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby, 34. Meski dari segi hukum memang ada pemberian grasi itu. "Tapi kan harusnya alasan-alasan pemberian grasi itu diketahui publik," kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberikan grasi kepada Corby. Dia berharap pertimbangannya bukan politik karena Indonesia sudah berkomitmen melawan empat kejahatan besar, salah satunya narkoba. "Kan mestinya diberi hukuman yang berat. Tapi Corby ini kenapa diberi grasi sementara yang lain tidak," kata Mahfud.

Jika bicara konstitusional, pemberian grasi adalah sah, tapi presiden yang memiliki kewenangan memberi grasi itu harus juga menimbang moral dan komitmen keselamatan bangsa. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, di Istana Negara, Selasa, 22 Mei 2012, mengatakan grasi itu diberikan SBY setelah mendengar pertimbangan Ketua Mahkamah Agung dan menteri-menteri terkait. "Termasuk bagaimana banyak warga kita di Australia yang mendapat hal yang sama," ujarnya.

Sedangkan, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengungkapkan alasan pengabulan permohonan grasi dengan pengurangan masa hukuman Corby juga menjadi pertimbangan, selain itu narkoba yang dibawa Corby berjenis ganja. Menurut Amir, di sejumlah negara, sanksi pidana terhadap seseorang yang pembawa ganja lebih ringan bahkan ada yang dihapus. Corby sendiri sebelumnya dihukum 20 tahun penjara setelah terbukti membawa ganja. Hukuman itu telah dijalani selama 7 tahun. Sehingga, dengan grasi 5 tahun yang diberikan SBY, Corby tinggal 8 tahun lagi mendekam di penjara.
http://nasional.vivanews.com/news/re...-dipertanyakan

-----------------

Mudah-mudahan pemberian grasi itu didasarka niat nan tulus dari Presiden kita
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...