Wasekjen Golkar: Fadel pasti tak bisa tidur gara-gara jadi Tertsangka Korupsi APBD

[imagetag]
Fadel Muhammad

Wasekjen Golkar: Fadel pasti tak bisa tidur
Kamis, 24 Mei 2012 20:07:23

Wakil Sekjen Partai Golkar Setya Widya Yudha, menyatakan penetapan tersangka terhadap Fadel Muhammad terkait kasus APBD merupakan kasus lama. Sehingga bisa membuat mantan gubernur Gorontalo tidak akan bisa istirahat dengan nyenyak. "Saya pikir setiap pejabat publik pasti tidak bisa tidur kalau diangkat kasus-kasus yang sudah 10 tahun yang lalu," ujar anggota Komisi VII itu di gedung DPR, Senayan, Kamis (24/5).

Menurut Setya, partainya menghargai upaya-upaya proses hukum asalkan sesuai dengan koridor. Setya menambahkan partainya memberikan ruang kepada aparat hukum untuk mengecek kebenaran apakah ada penyelewengan dari kerugian yang diakibatkan. "Tentunya nanti akan ada tim dari DPP yang menelusuri masalah yang sebenarnya itu apa," jelasnya.

DPP Golkar akan menyiapkan tim advokasi yang siap membantu kadernya yang bermasalah. Tapi untuk masalah Fadel, Setya menyatakan DPP masih menelusuri masalah ini. "Jika sudah jelas permasalahannya dan Pak Fadel membutuhkan bantuan hukum baru kita membantu," tandasnya.http://www.merdeka.com/politik/wasek...isa-tidur.html


Jerat Fadel Bukan Karena Politis
Kamis, 24 Mei 2012 , 19:24:00

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto membantah anggapan bahwa pembukaan kembali kasus korupsi mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad karena terkait pencapresan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Aburizal Bakrie. Menurut Andhi, Fadel kembali jadi tersangka karena penghentian perkaranya (SP3) dicabut lewat putusan praperadilan di Gorontalo. "Nggak ada hubungannya. Kan ada (putusan) praperadilan itu," kata Andhi, Kamis (24/5). Disebutkan pula, hingga kini pihaknya belum melihat kepentingan menarik kasus Fadel ke Jakarta. "Nanti kami monitor, kami pantau penyidikan yang dilakukan di sana," kata Andhi.

Dengan begitu, penyidik Kejati Gorontalo diberi wewenang melanjutkan penyidikan hingga ke penuntutan. "Nanti akan dilihat hasil penyidikannya gimana, sudah memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan ke penuntutan atau tidak. Masih dalam proses," tegas Andhi lagi.

Fadel yang sempat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo terhitung 14 Mei 2012. Kejati Gorontalo membuka kembali kembali kasus korupsi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) APBD Gorontalo yang menyeret
Fadel, menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Gorontalo Corruption Watch oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi SILPA Rp 5,4 miliar dari APBD Gorontalo tahun 2001 itu Fadel bersama 45 anggota DPRD Gorontalo ditetapkan menjadi tersangka. Bersama Ketua DPRD Gorontalo waktu itu, Amir Piola Isa, Fadel disangka membagikan uang SILPA ke para legislator di provinsi penghasil jagung itu. Dalam perkara ini, Amir Piola sudah diadili dan divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Namun berbeda dengan Amir, Fadel yang disangka ikut bersama-sama melakukan korupsi justru mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
http://www.jpnn.com/read/2012/05/24/...arena-Politis-


Kejagung Pantau Proses Hukum Kasus Fadel Muhammad
Kamis, 24 Mei 2012 17:40 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Djaman Andhi Nirwanto, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan mengenai penetapan tersangka terhadap Fadel Muhammad, atas kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo, tahun 2001. Saat ditemui di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/05/2012), ia mengatakan proses hukum itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, sedangkan Kejagung hanya memantau. "Iya laporan bahwa ada penanganan perkara itu, tapi substansinya kan tidak (disampaikan)," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pascapraperadilan yang menetapkan Fadel sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Gorontalo masih berusaha mengumpulkan data, untuk melanjutkan proses hukum yang sempat terhenti. Dari hasil penyidikan, menurut Andhi akan ditentukan apakah kasus tersebut berlanjut ke meja persidangan, atau dihentikan. "Nanti akan dilihat hasil penyidikannya gimana, sudah memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan penuntutan atau tidak," tandasnya.
http://www.tribunnews.com/2012/05/24...fadel-muhammad

--------------

Kayaknya seperti halnya Anggie, si Fadel ini juga bakalan masuk bui milik Kejaksaan tak lama lagi ... :D
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...