Fadel Muhammad Jadi Tersangka Korupsi APBD Gorontalo

Fadel Muhammad Jadi Tersangka Korupsi APBD Gorontalo
Rabu, 23/05/2012 18:13 WIB

Jakarta Mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad tersandung kasus dugaan korupsi APBD Gorontalo pada 2001. Fadel yang juga Waketum Golkar ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. "Ya benar dia sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Aspidsus Kejati Gorontalo, Sunarto, saat dikonfirmasi oleh detikcom, Rabu (23/5/2012).

Fadel ditetapkan menjadi tersangka sejak 14 Mei lalu. Sunarto menambahkan, dalam kasus ini diduga kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar. Pihaknya sudah memeriksa beberapa anggota DPRD Gorontalo periode 1999-2004. "Anggota DPRD yang masih aktif dan sudah mantan telah kita periksa," imbuhnya.

Rencananya, Kejati Gorontalo akan segera melakukan pemanggilan pada Fadel Muhammad yang pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan ini. "Kita akan lakukan pemanggilan terhadap Fadel terkait dengan statusnya sebagai tersangka," tuturnya.http://news.detik..com/read/2012/05/...lo?nd992203605


Kasus Fadel Muhammad Lainnya yg Tenggelam ...
Quote:

Fadel Terkait Pajak Tumewu
Jum'at, 23 April 2010 , 10:13:00

JAKARTA— Skandal dugaan penggelapan pajak milik Komisaris Utama PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk, Paulus Tumewu mengaitkan nama mantan Gubernur Gorontalo Ir Fadel Muhammad. Nama Menteri Kelautan dan Perikanan ikut terbawa-bawa, karena meloloskan Tumewu dari jeratan hukum tahun 2006 silam. Fadel dalam surat resmi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani membantu seorang pengusaha Sulawesi, Paulus Tumewu. ''Mengingat kontribusinya yang besar di Sulawesi dan Kawasan Timur Indonesia terutama dengan memperkerjakan lebih dari 100.000 orang, maka melalui surat ini kami mohon kebijaksanaan Menteri Keuangan dapat membantu menghentikan penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan,''pinta Fadel kepada Menkeu.
Alhasil, surat Fadel direspon Menkeu dengan menyurat ke Kejagung waktu itu Abdur Rahman Saleh untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Jaksa Agung.

Berbekal SKPP Jagung, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mulai mempelajari dugaan kejanggalan dalam penerbitan SKPP oleh Jaksa Agung.
"Sejauh ini belum ada pengaduan atau laporan yang masuk ke kami terkait kejanggalan terbitnya SKPP perkara pajak Paulus Tumewu. Namun, kami akan [/b]mempelajarinya untuk menentukan ada tidaknya kejanggalan dalam proses terbitnya SKPP tersebut," tegas pria yang akrab dipanggil Ota tersebut, di Jakarta, Rabu (21/4). Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, Kamis (22/4) pagi mengemukakan, komisinya berencana mengungkapkan kasus pajak Paulus Tumewu, baik sebagai wajib pajak pribadi maupun pajak perusahaan. Sebab, disinyalir ada kasus pajak yang tidak jelas, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 399 miliar.

"Kami juga akan mencari kejelasan dugaan penyimpangan pajak perusahaan. Perusahaan selalu bersifat mencari keuntungan. Nanti kita tanyakan juga, saat rapat kerja dengan Jaksa Agung pada Rabu pekan depan," kata politisi dari Fraksi PDI-P tersebut.
Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa menambahkan, Komisi III sedang mempelajari dan menggali lebih jauh data yang disampaikan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI). "Belum ada agenda, tetapi semua pihak yang terlibat akan dipanggil. Mungkin minggu depan," kata Desmond.

Ia menegaskan pihak-pihak yang dipanggil, di antaranta Menkeu Sri Mulyani, mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, mantan Penasehat Menkeu bidang Reformasi Pajak Marsillam Simanjuntak, dan Paulus Tumewu.
Data yang ditambah misalnya surat dari Menkeu kepada Jaksa Agung yang meminta supaya diterbitkan SKPP terhadap Paulus. Data lainnya adalah nota dinas Dirjen Pajak Darmin Nasution kepada Menkeu. Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memeriksa kembali data-data seputar penghentian penyidikan kasus pajak Paulus Tumewu. "Arahan Menkeu, kami diminta membuka kembali dan mempelajari file-file lama terkait kasus wajib pajak (WP) Paulus Tumewu," kata Pjs Kepala Biro Hukum Kemenkeu Indra Surya.

Dalam penyidikan kasus pajak atas nama Paulus Tumewu, jelas Indra, Kemenkeu berpegangan pada ketentuan Pasal 44B Ayat 1 UU 9/1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyebutkan, untuk kepentingan penerimaan negara, atas nama permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan.
Direktur Humas dan Penyuluhan Ditjen Pajak, Iqbal Alamsjah menegaskan, Kemenkeu tidak punya maksud mengintervensi penyidikan pajak atas nama Paulus Tumewu. "Penyelidikan sudah selesai di Kemenkeu, sehingga Menkeu mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung, yang isinya menyatakan penyidikan sudah selesai di Kemenkeu dan untuk kebijakan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Iqbal.

Penyidikan tindak pidana perpajakan ini dilakukan pada 2005 terhadap kewajiban pajak tahun 2004. Dari dokumen yang diperoleh saat penyidikan, Paulus terbukti telah melakukan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 huruf c UU 16/2000 tentang KUP, yakni menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. "Itu semua sudah dilakukan dimana wajib pajak menyatakan bersedia membayar pokok pajak sebesar Rp 7,99 miliar beserta sanksi sebesar Rp 31,97 miliar," kata Iqbal. Sanksi administrasi itu sudah mencakup 400 persen yang harus dilunasi oleh wajib pajak
http://www.manadopost.co.id/index.ph...etail&id=62786


BIG FISH PAJAK
Fadel Sebut Surat ke Sri Mulyani Sudah Biasa
Jumat, 30 April 2010, 19:27:41 WIB

Jakarta, RMOL. Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad memberi penjelasan soal surat rekomendasi yang dikirimkannya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 23 Desember 2005 saat dirinya masih menjabat Gubernur Gorontalo. Di surat itu Fadel meminta kebijaksanaan Menteri Keuangan, sesuai dengan kewenangannya, dapat membantu menghentikan penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan sesuai UU Pajak 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 44B, atas kasus pajak pemilik Ramayana, Paulus Tumewu.

Fadel mengatakan bahwa surat itu adalah jenis surat yang sudah biasa ia kirimkan. "Saya puluhan kali rekomendasi begitu. Usaha ini begini, banyak sekali, umum sekali," terangnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/4). Menurut Fadel, anggota Komisi III DPR pun tak pernah mempersoalkan surat yang dkirimkannya ke Menkeu, tetapi DPR hanya mempersoalkan perbedaan pajak Paulus. Seperti diketahui, surat dari Sekretariat Jenderal Menteri Keuangan menyatakan Paulus telah membayar Rp 7,994 miliar berikut dendanya, bukan Rp 399 miliar. "Itu kan substansi lain. Sasmita (Sekjen APPI) mengatakan lima hari surat saya langsung Menkeu bikin surat ke Jaksa Agung," katanya lagi.

Ia juga menyangkal kalau surat rekomendasi yang dikirimnya ke Menkeu meminta penghentian penuntutan terhadap Paulus. "Rekomendasi bersama ini saya sampaikan kepada beliau selamat Idul Fitri, saya mohon agar ini Paulus khan pengusaha, yang bersangkutan telah ditahan. Kemudian rekomendasi ini umum sekali mengingat kontirbusi yang besar bagi masyarakat kawasan timur," ungkapnya.

Pada tanggal 23 Desember 2005, ketika masih menjabat sebagai Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad yang kini adalah Menteri Kelautan dan Perikanan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati . Di dalam surat bernomor 002/khusus/jkt yang bersifat sangat segera itu Fadel Muhammad memohon agar Sri Mulyani memaafkan kekhilafan Paulus Tumewu.

Berikut adalah isi surat Fadel Muhammad untuk Sri Mulyani:

Nomor: 002/khusus/jkt
Lampiran: 1 (satu) berkas
Sifat: SANGAT SEGERA
Perihal: Permohonan Rekomendasi

Pertama-tama kami mengucapkan selamat atas tugas baru yang dipercayakan kepada Ibu Menteri. Semoga dalam menjalankan amanah yang diberikan kepada Ibu Menteri untuk memimpin Departemen Keuangan senantiasa mendapat limpahan berkat dan rakhmat dari Allah SWT.

Bersama ini kami sampaikan permohonan dari seorang pengusaha Sulawesi, Sdr. Paulus Tumewu (surat permohonan terlampir) yang sampai saat ini belum mendapat penyelesaian dari Menteri Keuangan.

Yang bersangkutan telah ditahan selama lebih dari 90 hari di Kejaksaan karena khilaf dalam menyelesaikan masalah perpajakan. Untuk sementara, saat ini yang bersangkutan telah dilepaskan karena tuduhan itu tidak benar. Namum pihak kejaksaan beranggapan masalah ini belum dianggap selesai karena menunggu rekomendasi/surat dari Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang Perpajakan Pasal 44B. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 44B dimaksud, maka untuk kepentingan keuangan negara, yang bersangkutan bersedia membayar denda sebesar 400% atau 4 kali dari jumlah yang seharusnya dibayar.

Mengingat kontribusinya yang besar di Sulawesi dan Kawasan Timur Indonesia terutama dengan memperkerjakan lebih dari 100.000 orang (profile usaha terlampir), maka melalui surat ini kami mohon kebijaksanaan Menteri Keuangan (sesuai dengan kewenangannya) dapat membantu menghentikan penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan sesuai Undang-Undang Pajak No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 44B.

Demikian kami sampaikan, atas bantuan dan kebijaksanaan Ibu Menteri kami haturkan terima kasih.

Gubernur Gorontalo
Fadel Muhammad

http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/...ni-Sudah-Biasa
----------------

Namanya bangkai, begitu pelindungnya sudah tak tebal lagi, pastilah baunya akan tercium kemana-mana ... mengundang laler-laler yang sudah lama melupakannya sebagai barang busuk ... :D
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...