Drugs War..??

1.5 juta butir

Jakarta Insiden tidak disangka-sangka terjadi di lantai 7 Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur. Ketika sedang melalukan jumpa pers terkait hasil tangkapan operasi ekstasi sebanyak sekitar 1,5 juta butir, sebuah HP dari meja barang bukti berbunyi.

Pantauan detikcom, Senin (28/5/2012), handphone yang tidak diketahui jenisnya ini berbunyi sebanyak lebih dari 3 kali. Spontan para media yang hadir tertarik perhatiannya. Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono yang sedang memberikan peryataannya pun berkelarkar.

"Yang telepon nggak tahu HP nya sudah ada di depan Pak Gories Mere," ujarnya disambut gelak tawa para wartawan.

Sejumlah anggota BBN mengatakan agar HP tersebut tidak dimatikan. "Mungkin saja ada informasi yang baru," ujar Dirjen Bea Cukai.

Wartawan pun melontarkan celetukan,"Mungkin ada yang mau pesen tuh."

Karena terus berbunyi, maka HP yang bernada salah satu Band Indonesia bernama Bunga langsung dipindahkan oleh petugas tanpa dimatikan.

http://news.detik.com/read/2012/05/2...elaku-berbunyi


Metrotvnews.com, Denpasar: Seorang warga negara Inggris ditangkap petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, Senin (28/5), karena kedapatan membawa kokain dalam tasnya. Barang haram yang dibawa Lindsay June Saniford (56) itu seberat 4.791 gram atau senilai hampir Rp24 miliar.

Penangkapan ini dilakukan setelah mesin x-ray bandara memperlihatkan barang yang dicurigai narkoba dalam tas hitam yang dibawa tersangka. Setelah diperiksa, koper besar milik Lindsay itu pun memang membawa kokain.

Lindsay tiba di bandara Ngurah Rai Bali mengunakan pesawat Thai Airways rute Bangkok-Denpasar. Penangkapan perempuan Inggris ini merupakan yang pertama kali dilakukkan bea cukai Ngurah Rai.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, I Made Wijaya menduga Linsday merupakan jaringan pengedar narkotika international. Perempuan ini juga diduga akan membawa barang haram tersebut kepada seseorang di Bali yang kemudian akan mengedarkannya di Indonesia.

Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka kini sudah diserahkan ke Mapolda Bali. Tersangka dikenai pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana ringan lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Muhammad Nasri/Wrt3)

http://www.metrotvnews.com/metromain...angkap-di-Bali

__________________________________________________ _______________
nanti kalo sudah ditahan dikasih grasi..:D
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...