Kini Korupsi Dilegalkan? MA: Korupsi Rp 5 Juta Tak Dipenjara Asal Tidak Mengulangi

MA: Korupsi Rp 5 Juta Tak Dipenjara Asal Tidak Mengulangi
Jumat, 13/07/2012 16:03 WIB

Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta Anda tentunya setuju korupsi harus dihukum berat. Bagaimana jika nilai korupsinya dalam hitungan jutaan rupiah, apakah harus dihukum berat juga?

Berdasar salinan putusan yang dilansir Mahkamah Agung, Jumat (13/7/2012), Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, Agus Siyadi kini bisa duduk manis di rumah sambil menonton televisi. Sebab dia hanya dihukum percobaan selama 4 bulan. Jika dia dalam 4 bulan tersebut dia mengulangi korupsi, maka langsung dipenjara selama 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok majelis hakim yang Imron Anwari (ketua), Surachmin dan MS Lumme.

Agus selaku sekretaris desa dan penanggung jawab pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) telah mempergunakan dana ADD tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. Sedangkan anggaran sebesar Rp 29,928 telah dipergunakan untuk pembangunan jalan paving di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman.

"Hukuman percobaan diambil karena keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan relatif sedikit yakni Rp 5,795 juta," tegas Imron Anwari dalam putusan bertanggal 25 Januari 2012 itu.

Putusan MA ini membalik putusan Pengadilan Negeri Probolinggo dan Pengadilan Tinggi Surabaya. Di kedua tingkat peradilan ini, Agus Siyadi dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Budi pun kasasi dan dikabulkan.

"Meskipun permohonan kasasi dikabulkan, tetapi perbuatan terdakwa tetap bersalah dan harus dipidana," tandas Imron.
http://news.detik.com/read/2012/07/1...991101mainnews

---------------

Ini akan mendorong terjadi korupsi berjemaah massal di kantor-kantor Pemerintah di seluruh Tanah Air, di masa depan dan tak lama lagi tentunya!

:berduka
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...