Lancang Laporkan Korupsi Kampus Sendiri, Dekan FK UI Dipecat

Laporkan Korupsi Kampus Sendiri, Dekan FK UI Dipecat
Dikembalikan Jadi Pegawai Kementerian Kesehatan
Rabu, 11 Juli 2012 , 07:18:00

JAKARTA - Kiprah Plh Dekan Fakultas Kesehatan UI sekaligus Ketua Gerakan UI Bersih Ratna Sitompul berakhir. Melalui surat tertanggal 6 Juli, Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri mengembalikan Ratna ke instansi induknya yaitu Kementerian Kesehatan. Sebagai penggatinya, UI menunjuk Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prijo Sidipratomo sebagai Pjs Dekan FK UI.

Ketika pemberitaan dugaan korupsi di kampus yang khas dengan jaket kuning itu muncul, salah satu sosok yang getol menyuarakan dugaan tersebut adalah Ratna. Dia pernah melaporkan kasus dugaan korupsi di UI ke KPK dan BPK. Meskipun sampai saat ini laporan dugaan tersebut belum berkembang menjadi penyidikan. Di antara kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Ratna adalah di pos anggaran proyek pembangunan hotel di kawasan Pegangsaan Timur, Jakarta. Selain itu juga dugaan korupsi terkait proyek perpustakaan UI, pembangunan boulevard RS UI Depok, dan sejumlah dugaan korupsi lainnya.

Juru bicara rektor UI Devi Rahmawati saat dikonfirmasi mengatakan, pemberhentian Ratna tidak bisa dikaitkan dengan persoalan yang terjadi belakangan ini. Termasuk dengan upaya pelaporan korupsi yang dilakukan oleh Ratna. "Proses seperti ini lumrah terjadi di institusi atau lembaga manapun," katanya tadi malam (10/7). Devi mengatakan, Ratna saat ini dikembalikan lagi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Devi menegaskan jika Ratna adalah pegawai Kemenkes yang dulu diperbantukan ke UI.

Selama diperbantukan di FK UI, Ratna mendapat tugas tambahan sebagai dekan untuk periode 2008-2012. Melalui keputusan rektor tertanggal 22 April 2008, diterangkan jika masa jabatan Ratna berakhir pada 22 April 2012. Pada saat masa jabatannya habis, Ratna lantas diangkat menjadi Plh Dekan FKUI. Dalam rilis yang dikirim tadi malam, Ratna pernah mendapatkan surat teguran tertulis pada 28 Juni lalu. Teguran tertulis ini terbit karena ada dugaan pelanggaran disiplin PNS. Terutama terkait kewajiban memegang rahasia jabatan, sebagaimana tertuang dalam butir 8 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sejatinya sesuai dengan surat tugas tertanggal 20 April 2012, Ratna dipercaya oleh rektor UI utnuk memimpin FK UI hingga terpilih dekan baru. Dalam surat tersebut, Ratna ditunjuk menjadi Plh dekan FK UI sampai status-quo selesai dan terpilihnya dekan yang definitif.

Setelah pemecatan ini, tugas mempersiapkan pemilihan dekan FK UI yang baru diberikan kepada Pjs Dekan FK UI Prijo Sidipratomo. Prijo yang juga Ketua Umum PB IDI itu diberi wewenang melaksanakan tugas-tugas sebagai dekan FK UI. Selain itu juga bertugas mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan dekan FK UI yang baru. Dijadwalkan pemilihan dekan FK UI segera dilaksanakan secara demokratis melalui Senat Akademik Fakultas (SAF). Proses pemilihan ini ditarget hingga 3 Agustus nanti, dan diharapkan telah menjaring tiga nama calon dekan FK UI. Dan akan dipilih pemenangnya akan ditunjuk menjadi dekan definitif.
http://www.jpnn.com/read/2012/07/11/...FK-UI-Dipecat-


Kronologis Surat Pemberhentian Dekan FKUI

[imagetag]
Dekan Fakultas Fakultas Kedokteran UI, Ratna Sitompul memberikan keterangan pers terkait pemberhentiannya sebagai dekan FKUI di FKUI, Salemba, Jakarta, Selasa, (10/07).

JAKARTA, KabarKampus – Pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Universitas IndonesiaI (FKUI), Ratna Sitompul menuai kontroversi di dalam Civitas Akedemika UI, terutama di lingkungan FKUI. Keputusan dinilai telah menyalahi berbagai kesepakatan dan aturan pergantian dekan di lingkungan UI. Kesepakatan dan aturan itu antara lain, kesepakatan MWA dan Rektor dengan Mendikbud, arahan Dirjen Dikti, ketetapan MWA, dan penegasan Ketua TIM Transisi UI (Anwar Nasution) bahwa pergantian dekan baru akan dilakukan sesudah pergantian rektor UI pada pertengahan Agustus 2012.
Berikut rangkaian surat-surat pemberhentian dekan FKUI oleh rektor UI Gumilar Somantri :

- 26 Juni 2012, rektor mengirimkan surat kepada Ratna bahwa FKUI harus segera melaksanakan proses pemilihan dekan FKUI periode 2012-2016 dan paling lambat tanggal 3 Agustus 2012 harus sudah menyampaikan 3 nama calon dekan FKUI Baru. Ratna menjawab surat tersebut dengan menyatakan bahwa surat tersebut melanggar ketetapan pemilihan yang sudah disepakati MWA, Rektor, Mendikbud, Dirjen Dikti, dan tim transisi tentang penundaan pemilihan dekan di seluruh fakultas di UI).

- 28 Juni 2012, Rektor mengeluarkan teguran tertulis pada Ratna yang antara lain menegaskan bahwa Ratna banyak mengeluarkan pernyataan yang berdampak pada Universitas Indonesia dan seharusnya memegang rahasia jabatan. Dalam Surat itu tak ada satupun penjelasan tentang pernyataan apa yang dipersoalkan dan rahasia apa yang dibocorkan Ratna kepada publik.

- 6 Juli 2012, Rektor berkirim surat ke Menteri Kesehatan dengan isi yang menjelaskan bahwa Ratna berakhir masa tuganya sejak 22 April 2012, karena itu statusnya dikembalikan ke Kemenkes. (Sebelum surat keluar, rektor meminta Ratna menemuinya dalam pertemuan empat mata di ruang rektor. Sesuai hasil rapat akbar FKUI, Ratna diizinkan untuk menemui Gumilar namun dengan didampingi oleh DGB, SAF, Staf, dan mahasiswa. Karena Gumilar berkeras pertemuan hanya bisa dilakukan berdua, Ratna menolak pertemuan itu. Atas dukungan Dewan Guru Besar FKUI, Senat Akademik Fakultas, mahasiswa, civitas FKUI, dan sebagainya Ratna Sitompul tetap menjalankan jabatannya sebagai dekan FKUI hingga pergantian dekan FKUI baru
http://kabarkampus.com/2012/07/krono...an-dekan-fkui/


Dekan FKUI Diduga Lakukan Pelanggaran
Rektor Gumilar memberikan teguran tertulis ke Dekan Ratna Sitompul.

Selasa, 10 Juli 2012, 09:57 Arry Anggadha

VIVAnews - Universitas Indonesia memberhentikan secara resmi Dekan Fakultas Kedokteran Dr dr Ratna Sitompul. Sebelum diberhentikan Ratna Sitompul diketahui pernah menerima surat teguran dari Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri.

Dalam surat bernomor 504/H2.R/SDM.01.01/2012 tertanggal 28 Juni 2012, Rektor Gumilar mengeluarkan teguran tertulis. Dekan Ratna diduga melanggar Pasal 3 butir 2 dan butir 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni mengucapkan sumpah atau janji jabatan dan melanggar memegang rahasia jabatan yang menurut sufatnya harus dirahasiakan," tulis surat tersebut.

Selain itu, Dekan Ratna juga diduga jarang menghadiri rapat koordinasi dengan pimpinan Universitas serta banyaknya pernyataan yang disampaikan berdampak pada UI. "Maka kami selaku rektor UI sebagai atasan langsung Dekan FK UI memberikan teguran tertulis kepada Saudara Ratna Sitompul, Dosen Luar Biasa yang merangkap jabatan Plh Dekan FK UI," jelas Gumilar. Surat ini ditembuskan ke sejumlah pihak, antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Ketua Majelis Wali Amanat, dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

[imagetag]

Sikap BEM FKUI

Mahasiswa FK UI yang diwakili Badan Eksekutif Mahasiswa FK UI, menyesalkan mengenai pengembalian Dekan Ratna ke Kemenkes. Mahasiswa meminta agar Rektor Gumilar mencabut kembali surat tersebut. "Kami sangat kecewa sikap rektor yang tidak taat hukum dan menabrak kesepakatan yang telah ada," kata Ketua BEM FK UI, Maulana Rosyady, kepada VIVAnews.

Menurut Ady, Rektor Gumilar telah menyepakati bahwa selama masa status quo sejak Desember 2011 hingga 13 Agustus 2012, tidak ada pergantian dekan. "Namun nyatanya dia mengganti Dekan FK UI di masa status quo ini," ujarnya. Ady menjelaskan, siang ini BEM FK UI akan mengadakan pertemuan dengan mantan Dekan Ratna pada pukul 09.30. "Kami juga berharap Pjs Dekan yang baru dr Priyo Sidipratomo hadir dalam pertemuan ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, UI telah resmi memberhentikan Dr dr Ratna Sitompul dari jabatannya sebagai Plh Dekan FK UI. Ratna diketahui telah menyelesaikan jabatannya sejak 22 April 2012. Ratna pun dikembalikan ke instansi asalnya di Kementerian Kesehatan. "Pengembalian ini dimaksudkan agar masa kerja dan tugasnnya di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tidak terhambat. Dengan pengembalian ini Rektor menyampaikan ucapan terimakasih atas bakti Dr dr Ratna Sitompul di Fakultas Kedokteran UI," jelas Juru Bicara UI Siane Indriani.

Siane membantah pengembalian Ratna ke instansi asalnya terkait dengan sikap vokalnya yang sering mengadukan dugaan korupsi UI ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tidak ada kaitannya dengan itu. Pemberhentian ini karena masa jabatan yang bersangkutan sudah selesai sejak 22 April 2012," ujarnya.
http://nasional.news.viva.co.id/news...an-pelanggaran

[imagetag]

-------------

Kalau berbuat kebaikan, baru boleh gotong-royong dan saling tolong menolong. Tapi kalau ada kolega yang melakukan maksiyat seperti korupsi duit Negara, yaaa wajar saja dilaporkan ke polisi
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...