Nulis Blog Soal eks Kepsek SMU 70, Mantan Ketua Komite Sekolah Jadi Tersangka

Quote:


[imagetag]

Mantan Ketua Komite Sekolah SMAN 70, Musni Umar ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Ini lantaran ia mengkritisi mantan Kepala Sekolah SMAN 70 Bulungan, Jakarta Selatan, Pernon Akbar yang diduga melakukan praktik korupsi di sekolah tersebut.

Febri Hendri, Koordinator Monitoring Korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) yang mendampingi Musni mengatakan, Musni yang juga dosen UIN Syarif Hidayatullah ini dilaporkan oleh Ricky Agusyady yang merupakan Ketua Komite Sekolah SMAN 70 saat ini.

"Saya tidak tahu apa permasalahan yang dituduhkan saudara Ricky. Namun dalam blognya, Pak Musni ada menulis kata-kata 'Pernon Akbar, Kepsek SMAN 70 patut diduga dalam rangka melanggengkan praktik korupsi di SMAN 70 untuk tujuan memperkaya diri'," kata Febri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/7/2012).

Musni menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB tadi dengan didampingi Zainal selaku kuasa hukumnya. Hingga berita ini dimuat, Musni masih menjalani pemeriksaan di Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Febri melanjutkan, Musni menyampaikan sejumlah keganjilan dalam pengelolaan keuangan SMAN 70 dalam artikel 'Dr Musni Umar: Teladani Kejujuran Rasululah SAW dalam Memimpin Sekolah' yang dituangkan dalam blog pribadinya setelah ia dilengserkan dari jabatans ebagai Ketua Komite Sekolah.

"Pak Musni ini Ketua Komite SMAN 70 periode 2009-2012," katanya.

Dalam blognya itu, Musni mengungkapkan bahwa SMAN 70 mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) sekitar Rp 15 miliar pertahun. Akan tetapi, tulis Musni, pengelolaannya tidak dilandasi transparansi dan akuntabilitas, sehingga sulit dikatakan ada kejujuran dan amanah dalam pengelolaan dana sekolah.

"Padahal dana SMAN 70 yang berasal dari pemerintah hanya sekitar Rp 4,7 miliar, selebihnya bersumber dari orang tua siswa," katanya.

Tidak hanya itu, lanjut Febri, Musni juga mengungkapkan kejanggalan pada rekening pribadi Pernon Akbar sebesar Rp 1,2 miliar. "Kalau ICW melihat kejanggalan, gaji di luar PNS Rp20 juta perbulan itu sangat ganjil," ujarnya.

"Yang perlu dilihat, apakah itu grativikasi atau bukan. Kami akan kumpulkan data-data dan akan kita laporkan balik ketua komite sekolah ini," imbuhnya.

Lebih jauh, Febri menyayangkan langkah polisi yang menetapkan Musni sebagai tersangka UU ITE. Padahal, kata dia, Musni berupaya membongkar dugaan korupsi di SMA 70.

"Seharusnya ini (pencemaran nama baik) tidak diproses, karena bila diproses lebih lanjut, ini bagian pembungkaman terhadap publik oleh komite sekolah, kami tidak ingin itu terjadi," katanya.

Sebagai simbol dukungan terhadap Musni, ICW membawa sapu lidi. Sapu lidi melambangkan upaya memberantas korupsi.

"Sebagai simbolik ada pembersihan besar-besaran di lingkungan sekolah terutama RSBI agar terbebas dari korupsi," tutupnya.

http://news.detik..com/read/2012/07/...991101mainnews

Guru kencing berdiri, murid kencing :ngacir:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...