Tak Ber-KTP DKI, Alex, Jokowi & Didik Tak Punya Hak Suara

INILAH.COM, Jakarta - Tiga calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta dipastikan tidak memiliki hak suara pada pemungutan suara Pemiluka DKI Jakarta, hari ini Rabu (11/7/2012).

Pasalnya, ketiga calon tersebut tak memiliki KTP atau berdomisili di DKI Jakarta, sehingga mereka tidak mempunyak hak pilih dalam Pemilukada DKI Jakarta. Ketiga calon tersebut adalah Alex Noerdin, Joko Widodo serta Didik J Rachbini.

Jokowi yang masih menjabat Walikota Solo masih yang ber-KTP Solo, sedangkan calon gubernur Alex Noerdin yang menjabat gubernur Sumatera Selatan ber-KTP Palembang, serta calon wakil gubernur Didik J Rachbini ber-KTP Depok karena berdomisili di Depok.

Sementara kandidat lainnya, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Hendardji Supandji-Ahmad Riza, Faisal Basri-Biem Benyamin dan Hidayat Nur Wahid memiliki hak suara karena berdomisili di Jakarta. [mah]

http://metropolitan.inilah.com/read/...unya-hak-suara
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...