Mabes Polri: Boleh Saja Pengusaha Menyumbang Pembangunan Kantor Polisi

http://news.detik.com/read/2012/07/0...si?nd992203605


Jakarta Pembangunan kantor Polsek Tamalate yang disumbang sejumlah pengusaha hingga mencapai Rp 1,8 miliar tidak dipandang sebagai masalah oleh Mabes Polri. Asalkan sumbangan itu berupa hibah dan tidak mengikat.

"Kalau itu terkait hibah yang sifatnya tidak mengikat, itu bisa. Ini kan memberikan fasilitas untuk kepentingan masyarakat, jadi boleh saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/7/2012).

Boy tidak memandang sumbangan yang diberikan sejumlah pengusaha untuk pembangunan kantor Polsek Tamalate sebagai gratifikasi. Sebab, Boy menjelaskan, sumbangan itu diberikan kepada institusi, bukan pejabat kepolisian.

"Itu kan bukan memberikan uang kepada pejabatnya, tapi memberikan kepada institusi, jadi bukan gratifikasi. " ujarnya.

Untuk memperjelas tentang status sumbangan yang didapat Polsek Tamalate agar tidak menimbulkan kecurigaan, Boy meminta petugas membuat berita acara dari sumbangan itu. "Itu bisa dibuatkan berita acaranya," imbuhnya.

Seperti diketahui dalam proyek pembangunan Mapolsek Tamalate, pihak Polda Sulselbar menerima bantuan dana pembangunan Rp 1,8 miliar dan dibangun di atas lahan seluas 1.411 meter persegi. Tanah tempat lokasi Polsek Tamalate pun disebut-sebut hibah pengusaha.

Namun pembangunan itu bukan tanpa masalah, adalah sekelompok advokat muda yang tergabung dalam Konsorsium Advokat Muda Makassar (KAMM) yang melakukan gugatan pada Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat Irjen Mudji Waluyo. Selain itu kasus ini juga akan dilaporkan ke KPK.

Dalam keterangan persnya di Warkop Dg Anas, Makassar, Rabu (4/7/2012), koordinator KAMM, Akram Mappawona menyebutkan bantuan yang dilakukan sejumlah pengusaha ke pihak Polda Sulselbar dalam pembangunan Mapolsek Tamalate, yang berlokasi di kawasan Tanjung Bunga dengan luas 1.411 meter persegi disebutnya sebagai bentuk gratifikasi pada aparat negara.

"Seharusnya dana bantuan dari para pengusaha disetorkan ke Bendahara Umum Negara dan diketahui Menteri Keuangan, agar transparansi penggunaan dana hibah tersebut bisa dipertanggungjawabkan," ujar Akram.

Terkait rencana gugatan KAMM itu, pihak Polda Sulselbar yang dikonfirmasi soal berbagai tudingan, mempersilakan bila ada pihak-pihak yang ingin memperkarakan dan melaporkan pembangunan Polsek ini ke KPK.

"Kalau mau digugat silahkan saja, monggo, yang penting tidak ada yang masuk ke kantong pribadi para polisi. Kalau ke kantong pribadi itu baru namanya gratifikasi," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Chevy Ahmad saat dihubungi detikcom.

(trq/riz)

Penjelasan yang singkat padat dan berisi, siapa yang mau ikut saweran untuk kepolisian?
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...