Dua Mahasiswa Pakistan Perkosa Gadis Secara Bergiliran

London, Dua mahasiswa asal Pakistan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 10 tahun dan 8,5 tahun oleh pengadilan Inggris. Kedua pemuda itu dinyatakan bersalah telah memperkosa seorang gadis secara bergiliran.

Rizwan Ahmad (24) dan Hassan Siddique (19) diadili di Pengadilan Snaresbrook. Terungkap bahwa saat kejadian pada 4 Juni 2011 lalu, seorang gadis sedang dalam perjalanan pulang dengan bus dari kelab malam di pusat kota London. Ahmad yang berada dalam bus yang sama, ternyata sudah mengincar gadis berumur 20 tahun tersebut.

Ketika sang gadis jatuh tertidur dan tempat pemberhentiannya telah terlewat, Ahmad pun berusaha mendekati gadis tersebut dengan mengajaknya ngobrol. Ahmad bahkan membujuk gadis tersebut untuk turun di pemberhentian selanjutnya dan menjanjikan akan mencarikan taksi untuk gadis tersebut.

Tapi ternyata, Ahmad malah menelepon Siddique dan memintanya untuk datang ke lokasi. Kedua pemuda tersebut lantas mengajak gadis tersebut ke sebuah gang kecil di Leabridge Road, Leyton, London sebelah timur. Di sanalah pemerkosaan itu terjadi. Keduanya memperkosa gadis muda tersebut secara bergantian. Demikian seperti dilansir oleh Daily Mail, Selasa (24/4/2012).

Dalam persidangan, Ahmad dan Siddique membantah semua dakwaan dan menyatakan bahwa korbanlah yang merayu mereka. Namun pengadilan tetap menyatakan dua pemuda tersebut bersalah atas tindak pidana pemerkosaan.

"Apa yang kalian lakukan sangat tercela. Pembelaan kalian benar-benar menggelikan. Kalian menyatakan bahwa gadis itu yang memulai semuanya, bahwa dia yang ingin melakukan hubungan intim dengan kalian," ujar Hakim Tudor Owen dalam persidangan.

"Banyak wanita yang bepergian seorang diri saat malam hari, berhak untuk tidak ditegur seperti yang kalian lakukan. Dia memang banyak minum, tapi bukan berarti dia harus diperlakukan seperti yang kalian telah lakukan. Dia menjadi sasaran empuk karena dia dalam keadaan mabuk. Kini dia takut bepergian sendirian saat malam hari, hal ini telah merusak hidupnya," imbuhnya.

Hakim Owen menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Ahmad dan vonis 8,5 tahun penjara bagi Siddique. Dia juga memerintahkan keduanya untuk dideportasi ke Pakistan begitu mereka selesai menjalani masa hukumannya di Inggris.

"Lebih cepat kalian dideportasi dari negara ini, lebih baik," tandas Hakim Owen.



http://news.detik.com/read/2012/04/2...ara-bergiliran



selalu bikin tidak nyaman

Kiatmilsum 26 Apr, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...