SOLO-Taruna Siaga Bencana (Tagana) Solo ngotot agar Pemkot segera membentuk Badan Penangggulangan Bencana Daerah (BPBD). Mereka menilai, Kota Solo merupakan daerah rawan bencana, baik bencana alam, bencana sosial, atau bencana karena serangan penyakit.
Demikian ditegaskan Ketua Tagana Solo, Syahrurrozy kepada solopos.com, Minggu (29/4/2012). Rozy menjelaskan, bencana merupakan persoalan yang tak bisa diprediksi. Itulah sebabnya, Solo harus memiliki tim siaga yang benar-benar konsentrasi mengatasi persoalan bencana.
"Baik sebelum bencana, saat bencana, hingga pascabencana. Selama ini, siapa yang yang bertangungjawab jika ada bencana," tanyanya.
Rozy menyayangkan pernyataan sejumlah kalangan DPRD yang menilai pembentukan BPBD hanya
membebani APBD. Padahal, kata dia, keberadaan BPBD dinilai sudah sangat mendesak dibentuk lantaran
Kota Solo menjadi daerah yang rawan bencana. "Saya menyayangkan pernyataan kalangan Dewan.
Mestinya, mereka melihat dulu persoalan penanganan bencana di lapangan," katanya.
Sementara itu, Lurah Sangkrah, Mahendra Nugrahadi menilai, jika Solo tak memiliki BPBD, mestinya ada
cara lain agar Solo tetap menerima bantuan tanggap bencana. Sebab, jika hal itu dibiarkan, dikhawatirkan
akan menambah persoalan bencana di Kota Solo. "Salah satunya soal relokasi itu. Kalau anggaran tak bisa
cair, ya repot juga. Warga kami sudah mengumpulkan semua berkas persiapan relokasi, ee malah dananya
tersendat di pusat," terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Solo, Dedy Purnomo
mengemukakan keputusan untuk tidak membentuk BPBD saat pembahasan Peraturan Daerah (Perda)
Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) tahun 2011 lalu, lantaran mempertimbangkan besarnya beban
anggaran yang harus ditanggung APBD untuk keberadaan badan tersebut.
"Pansus (panitia khusus) menilai BPBD belum saatnya dibentuk di Solo. Apalagi dari sisi aturan, tidak mengharuskan ada. Pembentukannya disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing," ujar Dedy.
http://www.solopos.com/2012/solo/raw...uk-bpbd-181962
bukannya dari duluu jokjok kan udah ada UU dan kepresnya tuh :travel
ngecuk 30 Apr, 2012