Enak Betul, Naikin Gaji Pejabat & PNS Tiap Tahun, Pemerintah akan Ubah UU Perpajakan?

Pemerintah Akan Ubah UU Perpajakan
Minggu, 8 April 2012 | 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berniat mengubah undang-undang perpajakan demi menjaring penerimaan pajak yang lebih besar. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pemerintah akan menambah objek pajak baru namun hal itu membutuhkan perubahan klausul dalam undang-undang perpajakan.

Fuad menjelaskan, selama ini pajak yang berhubungan dengan kekayaan, hanya dikenakan sebagai pajak bumi dan bangunan (PBB). Sejak tahun 2012 ini, pemungutan PBB sudah dialihkan ke pemerintah daerah dan akan menjadi pendapatan asli daerah. Fuad bilang, selain pajak PBB, belum ada pajak lainnya yang berbasis kekayaan.

Dia juga bilang, banyak masyarakat yang menginvestasikan uangnya lewat tanah dan bangunan. "Ada pajak atas kekayaan, yang ada kan pada real aset yaitu bumi dan bangunan. Tapi kepemilikan terhadap financial asset kan belum pernah ada pajaknya," kata Fuad akhir pekan lalu. Ide ini harus dituangkan dalam undang-undang perpajakan dan harus menambahkan klausul mengenai pengenaan objek pajak baru. Namun, Fuad belum mau menjelaskan undang-undang apa yang akan direvisi dalam waktu dekat ini.

Dia pun menjelaskan, pengenaan obyek pajak baru ini pasti akan menuai perdebatan sehingga pemerintah membutuhkan waktu lama untuk merancang undang-undang tersebut untuk diajukan ke DPR. "Nanti ke DPR dulu, dan nanti ada perdebatan nasional. Semua pihak kan ikut dalam perdebatan," katanya.

Selama ini, jelas Fuad, pengenaan pajak masih lebih banyak berbasis pada penghasilan dan transaksi. Sementara pajak kekayaan pada aset finansial hanya dikenakan atas dividen dan ketika dijual. "Tapi kalau belum dijual tidak dikenai. Padahal apa bedanya dengan kepemilikan atas rumah," katanya.

Fuad mengatakan, untuk mendorong penerimaan pajak, pihaknya juga sedang merancang untuk mengenakan pajak atas saham pengendali. Namun, khusus kepemilikan saham portofolio, tetap tidak dikenai pajak. "Kita punya beda treatment antara saham pengendali dengan saham portofolio. Saham publik yang minoritas dan pengendali itu beda," katanya.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea....UU.Perpajakan


70 Persen Pajak untuk Memenuhi Kebutuhan PNS
Jumat, 27/04/2012 | 11:35 WIB

GRESIK- Pendapatan negara dari sektor pajak di kabupaten/kota di Indonesia, rata-rata lebih dari 70% digunakan untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan untuk masyarakat hanya 30%. Hal tersebut disampaikan Efendi Nainggolan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik, Kamis (26/4). "Agar kondisi yang memperihatinkan ini tidak terjadi di Kabupaten Gresik, maka sadar pajak bagi PNS harus ditingkatkan. Karena ini akan menjadi kebiasaan buruk dan tidak mendidik masyarakat," jelas Nainggolan saat mensosialisasikan petunjuk dan tata cara pengisian Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) di Pemkab Gresik,.

Karenanya, kata dia jangan sampai Gresik terjadi seperti di daerah lain. Yakni, melakukan gerakan PNS taat pajak. Menurut dia, itu memang diprioritaskan pemberlakuannya bagi PNS golongan/ruang IIIA ke atas. Meski begitu, untuk golongan IIc dan IID dikatakan juga tetap wajib membayar pajak. Alasannya, karena nanti akan ditanyakan SPT tahunan, lima tahun sebelumnya. "Untuk itu kami mohon segera menyampaikan format laporan pajak-pajak Pribadi (LP2P) PNS golongan ruang IIIA ke atas. Itu dilakukan dengan melampirkan foto copi jumlah penghasilan yang telah di bayarkan, jumlah PBB, jumlah pajak kendaraan bermotor serta surat ketetapan pajak (SKP)," tandasnya

Sementara Asisten Administrasi Umum, Pemkab Gresik Mighfar Syukur mengatalan sebagai PNS lebih aktif dalam pembayaran pajak. Sebab, kata dia, selaku PNS wajib memberikan teladan kepada masyarakat, karena Pajak merupakan kewajiban sebagai warga Negara. Itu termasuk juga PNS seperti yang tertuang dalam kepres 33 tahun 1986 yang menjelaskan bahwa pejabat Negara, PNS, aggota ABRI dan pegawai BUMN/BUMD serta pegawai Bank milik Negara/Daerah wajib menyampaikan laporan pajak-pajak pribadi (LP2P).

Bagi PNS yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan LP2P akan diberi sanksi Bupati. Itu sesuai peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Bupati akan tegas memberikan sanksi, karenanya sebagai abdi negara sudah seyogyanya memberi contoh yang baik kepada masyarakat sebelum mendapat peringatan dari bupati," pungkasnya.
http://www.surabayapost.co.id/?mnu=b...b5e6087eb1b2dc

Quote:

Gaji pejabat negara naik Januari 2013
Rabu, 25 April 2012 02:06 WIB | 2395 Views

Palu (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan gaji pejabat negara dan daerah direncanakan naik pada Januari 2013 nanti. "Kenaikannya berapa saya lupa. Yang jelas ada kenaikan," kata Azwar di Palu, Selasa malam.

Dia mengatakan, berapa besar kenaikan gaji tersebut nanti akan dibicaran lagi dengan Menteri Keuangan. Menurut Azwar, kenaikan gaji tersebut juga termasuk gaji para hakim. Azwar mengatakan pemerintah sudah menyiapkan draft rencana kenaikan gaji dan tunjangan pejabat negara dari presiden sampai bupati. Hanya saja, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum ingin hal ini ditetapkan karena berbagai pertimbangan. Penjelasan Azwar tersebut mengemuka saat Bupati Buol Amran Batalipu mempertanyakan gaji pejabat yang sudah berlangsung kurang lebih 13 tahun belum mengalami kenaikan. Gaji bupati saat ini sebesar Rp6,1 juta per bulan.

Gaji Naik Cegah Korupsi
Amran mengatakan, salah satu cara pencegahan tindak pidana korupsi adalah menaikkan gaji pejabat. "Kalau gaji banyak saya yakin aparatur kita akan bekerja lebih dari waktu yang ada. Bila perlu 1 x 24 jam," kata Amran. Menpan berkunjung kepala Palu menghadiri sosialisasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut sekaligus ditandai dengan penandatangan pakta integritas oleh seluruh bupati dan wali kota se Sulawesi Tengah. Hanya saja sebagian bupati tidak hadir dalam penandatangan pakta tersebut.

Isi pakta integritas tersebut antara lain adalah bupati dan wali kota berperan secara aktif dalam pemberantasan korupsi di daerah masing-masing, tidak menerima hadiah atau suap, bersikap transparan, jujur dan akuntabel. Para bupati juga akan memberikan contoh dalam kepatuhan dan bila melanggar siap menerima konsekuensinya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, penandatangan pakta integritas tersebut baru langkah pertama menuju wilayah bebas korupsi. "Kita ingin menjalankan skenario besar dalam pemberantasan korupsi. Korupsi kita masih besar, makanya kita perlu Komisi Pemberantasan Korupsi dan pakta integritas," kata Azwar.
http://www.antaranews.com/berita/307...k-januari-2013
----------------

Seharusnya disadari sekali oleh pejabat di negeri ini bahwa setiap ada tambahan penarikan pajak yang lebih besar atau kenaikan beban pajak bagi rakyat, harus diimbangi pula dengan perbaikan layanan publik sebagai imbal balas atas pajak yang telah dibayarkan itu. Kenyataannya yang terjadi, kwalitas layanan yang diberikan birokrasi (PNS) bukannya semakin baik dan professional, malahan bertambah buruk kalau tak disertai duit sogokan (pungli) bila warga memerlukan pelayanan dari aparat birokrasi yang notebene adalah PNS. Itu termasuk pula layan publik untuk infra struktur ekonomi seperti jalan dan jembatan, taman-taman kota, fasilitas pendidikan, dan kesehatan. Amat jauh dibanding zaman ORBA dulu kwalitas layanannya.

Begitu pula dengan Pejabatnya, sulit mengkaitkan kecenderungan mereka untuk tidak korupsi saat menjabat, selama model Pilkada yang sarat politik uang itu masih berjalan. Jadi bukan perkara gaji mereka kecil atau besar. Saat ini setidak ada 173 Kepala Daerah periode 2004-2014 yang terjerat kasus korupsi di seluruh Indonesia, karena terjirat hutang dengan bunga tinggi kepada para cukong.

dadoel 28 Apr, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...