Pusat bantu 44 milyard dana BANJIR ke SOLO, tidak bisa diterima warga, jokowi ?

Terkait itulah, Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo mendesak DPRD mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Pasalnya, sesuai UU No 24/2007 tentang Bencana Alam, BPBD harus dibentuk berdasarkan Perda.

"Kebutuhan untuk penanggulangan bencana senilai Rp44 miliar akan dibantu, tapi pencairannya jadi sulit karena bantuan itu lewatnya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana-red) baru kemudian ke BPBD. Sementara Solo belum punya BPBD," jelas Rudy, Kamis (26/4/2012).

Rudy menambahkan bantuan senilai Rp44 miliar itu sedianya digunakan untuk menyelesaikan relokasi warga korban banjir bantaran Sungai Bengawan Solo di tanah hak milik (HM). Karena belum ada BPBD, bantuan itu bakal tertahan di BPBD Provinsi Jateng dan untuk mencairkannya, Pemkot harus mengajukan proposal dengan rekomendasi dari Gubernur. "Proposal itu juga harus disertai laporan tentang bencana yang terjadi sejak 2007-2012. Saat ini instansi terkait di Pemkot tengah menyusun laporan itu," jelas Rudy.

Rudy menambahkan sebenarnya dalam revisi Perda tentang SOTK yang terakhir Pemkot sudah mengusulkan pembentukan BPBD, namun ditolak Dewan. Alasannya, Solo dinilai bukan termasuk daerah rawan bencana.

Terpisah, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Suharso membenarkan dengan belum terbentuknya BPBD, pencairan berbagai bantuan penanggulangan bencana yang nilainya tidak kecil jadi terhambat. Termasuk bantuan dari Kemenkokesra senilai Rp44 miliar untuk rekonstruksi pascabanjir.

"Kami sudah berupaya agar BPBD ini terbentuk saat revisi Perda SOTK akhir tahun lalu. Sudah kami masukkan dalam draf tapi ditolak saat pembahasan di Dewan. Kini untuk menarik bantuan itu ya terpaksa menempuh jalan lain karena pasti akan butuh waktu untuk mengubah Perda," jelas Suharso.

Suharso mengatakan akan berusaha melobi Kemenkokesra barangkali bisa menyalurkan bantuan itu tidak lewat pos lain. Namun demikian, dia juga berharap pembentukan BPBD menjadi prioritas. Pembentukan BPBD merupakan hal wajib berdasarkan UU No 24/2007 dan akan menguntungkan daerah sendiri bisa dengan mudah memperoleh dana bantuan rutin untuk pelatihan personel dan pengadaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana, maupun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

http://www.solopos.com/2012/solo/ban...it-cair-181256

suarahatiku2012 27 Apr, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...