Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menilai, terdakwa Afriani Susanti, telah sengaja merampas nyawa orang lain dalam kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan M Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari lalu. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012), Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Emilwan Ridwan, Umar Yadi, Soimah dan Tamalia Rosah, mendakwa Afriani dengan tiga pasal alternatif, salah satunya adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuihan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Atas perbuatan terdakwa hukuman pidana Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, Pasal 311 Ayat 4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," ujar Soimah, di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Antonius Widjiantono, dikemukakan fakta persidangan, bahwa pada Sabtu, 21 Januari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB bertemu dan berkumpul dengan teman-temannya, yaitu Ary Sendy Trisdiarto, Deny Mulyana, Adistina Putri Grani Angela Halim dan Prita Audya di cafe Upstair, Cikini, Jakarta Pusat. "Mereka mengadakan acara minum-minuman beralkohol berupa tequilla, vodka dan bir dan kegiatan kegiatan tersebut berlangsung hingga dini hari Minggu, 22 Januari 2012," ujar JPU. Pada pukul 03.00 WIB, pesta pun berlanjut. Mereka kemudian pindah ke tempat Stadium, hiburan malam di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat hingga pukul 10.47 WIB. Saat hendak pulang Ary Sendy Trisdiarto sudah berkali-kali memperingatkan Afriani untuk tidak mengemudikan mobil dan menganjurkan pulang dengan taksi. "Afriyani sudah diperingatkan saksi Ary Sendy Trisdianto agar tidak mengemudikan mobil dan menganjurkannya pulang dengan taksi. Tapi, Afriyani bersikeras dirinya masih bugar dan bisa mengendarai mobil" kata Jaksa Emilwan Ridwan. Karena dalam kondisi mengantuk serta mengkonsumsi minuman beralkohol dan narkotika jenis pil ekstasi, Afriani tidak bisa mengendalikan mobilnya. Saat kejadian, Afriyani mengendarai kendaraan dengan kecepatan 91,30 km/jam dan kemudian kehilangan kendali, hingga akhirnya mobil bernopol B 2479 XI itu menabrak sejumlah pejalan kaki. Setelah menabrak korban pertama, terdakwa Afriani tidak melakukan mencoba menghentikan mobilnya, justru dia tetap memacu kendaraannya dengan menginjak pedal gas, yang mengakibatkan mobil itu menabrak para korban lainnya. "Akibat perbuatan terdakwa itu telah mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Emilwan. Akibatnya dia menabrak rombongan pejalan kaki dan warga yang tengah berada di dalam halte bus depan Kantor pelayan Pajak DKI Jakarta. Sembilan orang yang diketahui bernama Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22), akhirnya tewas dalam kecelakaan itu.[bay] |