Eksepsi Ditolak, Tukang Ojek Hasan Jalani Sidang Pembuktian

Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi terdakwa Hasan Basri dalam kasus perampokan. Namun, tukang ojek itu tetap bersikukuh dirinya tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan aparat kepolisian ini.

"Menolak eksepsi terdakwa. Melanjutkan perkara pada pemeriksaan alat bukti," kata ketua majelis hakim, Sapawi, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (21/3/2012).

Hakim memutuskan menolak karena isi materi eksepsi sudah memasuki pokok perkara. Selain itu, menurut majelis hakim, kalau sudah ada perintah penangkapan dan penahanan, maka ditafsikan sudah sah. Jaksa juga menghadirkan surat penolakan didampingi pengacara yang ditandatangani terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan. "Dengan itu maka majelis hakim menganggap hak atas bantuan hukumnya tidak digunakan," tambah Sapawi.

Atas putusan sela ini, Hasan tidak terima. Dia tetap pada pendiriannya bahwa dia merupakan korban salah tangkap polisi. "Saya tidak terima putusan ini. Saya tidak melakukannya," ungkap Hasan.

Adapun kuasa hukum Hasan dari LBH Jakarta, Maruli, mengaku sangat kecewa. Sebab bantuan hukum wajib diberikan kepada terdakwa dan dia akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela, melaporkan majelis hakim ke KY dan akan melakukan pembelaan bagi terdakwa sampai selesai," ujar Maruli usi sidang.

Kasus ini bermula saat polisi menangkap Hasan pada 9 November 2011 silam di pangkalan ojek Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Tanpa ba bi bu, sekitar pukul 20.00 WIB, Hasan dibawa ke Polsek Menteng dengan tuduhan terlibat perampokan. Di Polsek Menteng, Hasan menyatakan dipaksa untuk mengakui tuduhan polisi. Setelah itu, Hasan harus mendekam di tahanan Polsek Menteng dan kini menghuni Rutan Salemba.

(asp/nrl)

http://us.news.detik.com/read/2012/0...ang-pembuktian

Apa yang salah dengan negeri ini? Kembali berduka untuk keadilan

bisnis76a 21 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...