KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) siap memberikan bantuan hukum kepada para mahasiswa yang ditangkap polisi tadi malam jika dalam 1 kali 24 jam belum dibebaskan. Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat mengatakan, polisi harus menghormati hak-hak hukum mahasiswa yang ditangkap dan tidak melakukan penyiksaan saat proses interogasi.
"Hak-hak tersangka mereka harus dihormati oleh kepolisian, jika dalam 1x24 jam mereka tetap dilanjutkan dengan penahanan, dan jika mereka meminta bantuan LBH Jakarta, kami akan mendampingi tentunya, bagian dari konstitusional"
Tadi malam polisi memaksa masuk ke kantor LBH Jakarta untuk mencari mahasiswa yang diduga telah melakukan kerusuhan saat demo penolakan penaikan harga BBM di kawasan Diponegoro Jakarta. Sebanyak 47 orang mahasiswa yang berada di dalam kantor LBH ditangkap, dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Info lebih lengkap, klik link ini aja, gan....[/i]http://kbr68h.com/berita/nasional/21...yang-ditangkap
Mari Saling Menahan Diri dan Gunakan Prosedur..:iloveindonesias:iloveindonesias:ilovein donesias
"Hak-hak tersangka mereka harus dihormati oleh kepolisian, jika dalam 1x24 jam mereka tetap dilanjutkan dengan penahanan, dan jika mereka meminta bantuan LBH Jakarta, kami akan mendampingi tentunya, bagian dari konstitusional"
Tadi malam polisi memaksa masuk ke kantor LBH Jakarta untuk mencari mahasiswa yang diduga telah melakukan kerusuhan saat demo penolakan penaikan harga BBM di kawasan Diponegoro Jakarta. Sebanyak 47 orang mahasiswa yang berada di dalam kantor LBH ditangkap, dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Info lebih lengkap, klik link ini aja, gan....[/i]http://kbr68h.com/berita/nasional/21...yang-ditangkap
Mari Saling Menahan Diri dan Gunakan Prosedur..:iloveindonesias:iloveindonesias:ilovein donesias
Redshoe 30 Mar, 2012