[PIC] Mahasiswa Indonesia Menang! DPR & Pemerintah Menyerah Tak Naikkan Harga BBM

[imagetag]

[imagetag]

[imagetag]

[imagetag]

[imagetag]

[imagetag]

[imagetag]

[imagetag]

[imagetag]

[imagetag]




Agus Marto Terima Pengesahan APBN-P Tanpa Kenaikan BBM 1 April 2012
Sabtu, 31/03/2012 02:26 WIB

Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan menerima keputusan Paripurna DPR yang memutuskan APBN-P 2012 tanpa kenaikan harga BBM subsidi 1 April ini. "Setelah mengikuti dan mencermati dinamika dalam rapat paripurna soal RUU APBN-P 2012 ini dan telah diputuskan pengambilan rumusan baru pasal 7 ayat 6a tadi, pemerintah menyatakan sependapat dengan hasil tersebut," jelas Agus dalam sambutan di akhir sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (31/3/2012).

Dalam rapat tersebut akhirnya disetujui soal kenaikan BBM dengan syarat tertentu yang diatur dalam pasal 7 ayat 6A. Bunyi pasal yang disetujui Paripurna adalah: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam 6 bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."

Lewat pasal inilah maka harga BBM subsidi batal naik pada 1 April 2012 nanti karena harga minyak rata-rata 6 bulan terakhir belum 15% di atas asumsi ICP baru US$ 105 per barel. Adapun asumsi baru dalam APBN-P 2012 yaitu:
  • Pertumbuhan ekonomi 6,5%
  • Inflasi 6,8%
  • Nilai tukar rupiah Rp 9.000/US$
  • Harga minyak Indonesia (ICP) US$105 per barel
  • Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 5%
  • Lifting minyak 930 ribu barel per hari

Dalam APBN-P 2012 juga disetujui soal subsidi energi Rp 225 triliun dengan rincian subsidi BBM Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi Rp 23 triliun. Anggaran paket kompensasi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan kompensasi lain Rp 25 triliun juga sudah disetujui meskipun kenaikan harga BBM belum pasti kapan dilakukan.

Paket ini terdiri dari BLT atau sekarang disebut bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) Rp 17,08 triliun, bantuan pembangunan infrastruktur pedesaan Rp 7,88 triliun, dan tambahan anggaran program Keluarga Harapan Rp 591,5 miliar. Sementara penerimaan dan hibah negara dalam APBN-P 2012 ditetapkan Rp 1.358,2 triliun. Ini terdiri dari penerimaan dalam negeri Rp 1357,4 yang di dalamnya penerimaan perpajakan Rp 1.016,3 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 341,1 triliun. Lalu hibah negara ditargetkan Rp 800 miliar.

Untuk belanja negara ditargetkan Rp 1.548,3 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.053,2 triliun, dana transfer ke daerah Rp 478,8 triliun dan dana optimalisasi Rp 13,6 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp 530,1 triliun, belanja non K/L Rp 532,2 triliun.

Dengan postur tersebut, maka anggaran pemerintah dalam APBN-P 2012 bakal defisit Rp 190,1 triliun (2,23% dari PDB). Defisit ini akan dipenuhi lewat pembiayaan dalam negeri Rp 194,5 triliun, sementara utang luar negeri akan dibayar sejumlah Rp 4,4 triliun. Akhirnya sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Marzuki Alie dan anggota DPR yang hadir menyepakati pengesahan APBN-P 2012. Sebelumnya, Agus menyatakan hanya menyiapkan satu opsi yaitu meminta jumlah subsidi sebesar Rp 225 triliun. Hal ini sama saja dengan memilih opsi kenaikan harga BBM.
http://finance.detik..com/read/2012/...991101mainnews

Kenaikan Harga BBM 1 April 2012 Dipastikan Batal!
Sabtu, 31/03/2012 00:25 WIB

Jakarta - Rapat paripurna DPR sudah menghasilkan 2 opsi berkaitan dengan kenaikan harga BBM subsidi. Dari 2 opsi yang ada, rencana kenaikan harga BBM subsidi menjadi Rp 6.000 pada 1 April 2012 dipastikan batal! Saat ini pada sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012), sedang dilakukan voting 2 opsi. Opsi pertama tidak ada perubahan apapun dalam RUU APBN-P 2012 pasal 7 ayat 6 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM.

Opsi kedua menerima penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan. Dari kedua opsi tersebut, berarti kenaikan harga BBM subsidi tidak mungkin dilakukan 1 April 2012 seperti rencana dari pemerintah. Dalam APBN-P 2012 sebelumnya disepakati asumsi ICP adalah US$ 105 per barel atau naik dari asumsi sebelumnya US$ 90 per barel.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, ICP rata-rata untuk 6 bulan ke belakang dari saat ini adalah US$ 116,49 per barel dengan rincian ICP Oktober 2011 US$ 109,25 per barel, November 2011 US$ 112,94, Desember 2011 US$ 110,70, Januari 2012 US$ 115,90 per barel, Februari 2012 sebesar US$ 122,17 per barel, dan Maret 2012 sebesar US$ 128 per barel. Dengan realisasi harga itu, maka dalam 6 bulan ini kenaikan rata-rata ICP masih 10,94% dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN-P 2012 sebesar US$ 105 per barel. Berarti harga BBM belum bisa naik!
http://finance.detik..com/read/2012/...pastikan-batal

---------------

Sekali perjuangan mahasiswa Indonesia menunjukkan kemenangan nuraninya, bahwa sebuah kebijakan yang menyengsarakan rakyat, pasti pada akhirnya tumbang di negeri ini. Selamat! Silahlahkan kembali ke Kampus, sekarang waktunya 'mid semester', bukan? Yakinlah selalu, bahwa Tuhan yang Esa, tidak akan merubah nasib sebuah negeri ke arah yang lebih baik di masa depan, sebelum rakyatnya sendiri berupaya keras untuk memperbaikinya dengan jalan meruntuhkan kedzoliman yang meraja-lela di negeri itu!

:beer:

q4bill 31 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...