('Salah Tangkap Lagi?'), Eksepsi Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Ditolak

KBR68H, Jakarta – Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan penasehat hukum Hasan Basri, korban salah tangkap oleh polisi. Penolakan itu karena materi eksepsi tidak sesuai prosedur karena sudah memasuki pokok perkara. Maruli Rajagukguk, kuasa hukum hasan Basri mengaku akan melakukan perlawanan terhadap penolakan majelis hakim tersebut.

“Kalau memang memungkinkan, itu kita akan lakukan perlawanan terhadap putusan sela, itu diatur dipasal 156, dan itu adalah hak. Tapi, kita lihat itu efektifnya seperti apa. Yang kedua, karena kita lihat hakim ini sepertinya melestarikan suatu pelanggaran terhadap masalah bantuan hukum atas terdakwa, maka kita akan kaji, terkait nanti kalau sudah turun proses putusan, kita akan kaji, apakah ada pelanggaran kode etik oleh hakim disini. Karena terkait hak atas bantuan hukum terdakwa”

Hasan Basri yang berprofesi sebagai tukang ojek menjadi korban salah tangkap oleh Polres Jakarta Pusat. Ia ditangkap dengan tuduhan merampok di Kemayoran Jakarta Pusat Namun, salah satu tersangka sudah mengatakan, Hasan Basri bukan pelaku perampokan. Pasca penolakan eksepsi, persidangan akna dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti.

Kasihan, kenapa hukum selalu tumpul ke bawah?

http://www.kbr68h.com/berita/nasiona...angkap-ditolak

Redshoe 22 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...