Rencana Kenaikan BBM per 1 April 2012

Ini pemikiran n pendapat ane tentang RENCAN KENAIKAN BBM per 1 APRIL 2012.

Secara garis besar, sepertinya ada "orang besar" di belakang demo akhir-akhir ini.

Dimulai dari mahasiswa lebih kurang 3 minggu lalu dimana mahasiswa mulai turun ke jalan dan "ngerusuhin" jalanan n tempat2 penting. Yg ane ga abis mikir kok mahasiswa sebodoh itu y ampe bersikap anarkis???

Pola kedua adalah dimulai senin ini per tanggal 26 Maret 2012 dimana jumlah mahasiswa yg turun mulai berkurang tp justru kaum buruh mulai unjuk gigi. Menurut pengalaman selama ini (pasca reformasi 1998), kebanyakan klo buruh unjuk gigi terhdap sebuah kebijakan, lebih memberikan hasil daripada mahasiswa

Pola ketiga; seandainya premium jadi naik, seharusnya yg berdampak langsung kan supir angkutan umum tp kok y itu supir2 angkutan umum masih duduk manis di kendaraan masing2???

Masih inget ga berita heboh beberapa tahun lalu tentang "PENYELUNDUPAN MINYAK BAWAH LAUT" yg katanya melibatkan "org2 gede", apa alasannya? KARENA HARGA MINYAK INDONESIA JAUH LEBIH RENDAH DARIPADA MINYAK DALAM NEGERI MEREKA!!! Nah sekarang klo premium ditahan level Rp4.500,-/L, bukan tidak mungkin kan hal ini terjadi lagi.

N keganjilan terakhir : Sebuah kebijakan macam kenaikan bbm gini diputuskan oleh DPR, bukan Presiden (menurut hukum tata negara). Nah, dalam bahasa kasarnya seperti gini
SBY : oy DPR, bbm harus naik nih klo ga penerimaan negara berkurang, entar gaji n pendapatan ente2 jg dikurangin loh. Boleh ga naikkin?
DPR : Boleh / Tidak boleh.
Nah dari ilustrasi tadi, kita tau donk sebenarnya siapa yg bertanggung jawab dalam Rencana Kenaikan BBM ini.

Just share pemikiran ane loh

Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, pasal 19 & 20
1. Pasal 19
"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas".
2. Pasal 2
Ayat 1: "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat."
Ayat 2: "Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan."

UUD 1945 Pasal 28

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang."

UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Klo berkenan, TS menerima :cendols:cendols:cendols
Menolak :batas:batas:batas

ayeem 26 Mar, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...