Setujukah Anda, bila Daerah Istimewa Yogyakarta tetap memiliki status istimewanya di negeri ini? Dimana salah satu keistimewaannya, Kepala Daerah (Gubernur dan Wakilnya) tidak perlu dipilih melalui Pilkada, serta tidak dibatasi masa jabatannya.
Mohon diberikan juga alasannya....
Terima kasih.
Mohon diberikan juga alasannya....
Terima kasih.
amokachi 26 Mar, 2012