[quote]Penundaan Penyaluran DAU TA 2012
Penundaan Penyaluran DAU TA 2012
Selasa, 20 Maret 2012 05:50:15
Kategori: Pengumuman (68 kali dibaca)
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyampaikan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD) Tahun Anggaran 2012, kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan. Dalam PP tersebut juga diatur sanksi atas keterlambatan penyampaian IKD berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Sanksi akan dicabut kembali setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Perda APBD dimaksud kepada Menteri Keuangan cq DJPK.
Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD bertujuan untuk mendorong pemda agar menetapkan Perda APBD tepat waktu, sehingga pembangunan di daerah dilaksanakan secara berkelanjutan.
Berdasarkan monitoring atas penyampaian APBD 2012, sampai 20 Maret 2012 masih terdapat 16 (enam belas) daerah yang terlambat menyampaikan Perda APBD sehingga dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU bulan April Tahun 2012 sebesar 25% dari DAU setiap bulan.
Daerah yang dikenakan sanksi adalah:
1. Kab. Aceh Tenggara
2. Kab. Aceh Jaya
3. Kab. Tanah Karo
4. Kab. Langkat
5. Kab. Padang Lawas
6. Kab. Indragiri Hilir
7. Kab. Lebong
8. Kab. Bengkulu Tengah
9. Kab. Pesawaran
10. Kab. Blora
11. Kab. Pati
12. Kab. Alor
13. Kab. Sarmi
14. Kab. Mappi
15. Kab. Puncak
16. Kab. Teluk Wondama [\quote}
ini gan daerah yang kena sanski karena lambat menyerahkan (membuat) APBD.
bayangin, gimana mau membangun kalau Anggaran aja belum di tetapkan ???
http://www.djpk.depkeu.go.id/news/1/...gal/20/id/755/
Penundaan Penyaluran DAU TA 2012
Selasa, 20 Maret 2012 05:50:15
Kategori: Pengumuman (68 kali dibaca)
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyampaikan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD) Tahun Anggaran 2012, kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan. Dalam PP tersebut juga diatur sanksi atas keterlambatan penyampaian IKD berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Sanksi akan dicabut kembali setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Perda APBD dimaksud kepada Menteri Keuangan cq DJPK.
Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD bertujuan untuk mendorong pemda agar menetapkan Perda APBD tepat waktu, sehingga pembangunan di daerah dilaksanakan secara berkelanjutan.
Berdasarkan monitoring atas penyampaian APBD 2012, sampai 20 Maret 2012 masih terdapat 16 (enam belas) daerah yang terlambat menyampaikan Perda APBD sehingga dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU bulan April Tahun 2012 sebesar 25% dari DAU setiap bulan.
Daerah yang dikenakan sanksi adalah:
1. Kab. Aceh Tenggara
2. Kab. Aceh Jaya
3. Kab. Tanah Karo
4. Kab. Langkat
5. Kab. Padang Lawas
6. Kab. Indragiri Hilir
7. Kab. Lebong
8. Kab. Bengkulu Tengah
9. Kab. Pesawaran
10. Kab. Blora
11. Kab. Pati
12. Kab. Alor
13. Kab. Sarmi
14. Kab. Mappi
15. Kab. Puncak
16. Kab. Teluk Wondama [\quote}
ini gan daerah yang kena sanski karena lambat menyerahkan (membuat) APBD.
bayangin, gimana mau membangun kalau Anggaran aja belum di tetapkan ???
http://www.djpk.depkeu.go.id/news/1/...gal/20/id/755/
nomersatu 21 Mar, 2012