Hakim Sakit, Putusan Gayus Tambunan Ditunda

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan vonis bagi terdakwa kasus suap dan penerimaan gratifikasi, Gayus Halomoan Tambunan.

"Oleh karena sesuatu hal, putusan belum dapat dibacakan," kata Hakim anggota Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 20 Februari 2012.

Hakim Pangeran menjelaskan bahwa penundaan vonis ini dikarenakan ketua majelis hakim dalam perkara ini, Suhartoyo, sedang sakit. Sehingga pembacaan putusan belum dapat dibacakan. "Kami tunda sidang ini sampai Kamis tanggal 1 Maret 2012 jam 09.00 pagi," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus korupsi Gayus Halomoan Tambunan dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan. Tuntutan itu terkait empat dakwaan yang diajukan oleh JPU mengenai tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

JPU berkesimpulan bahwa Gayus telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaaan kesatu primer pasal 12 b ayat 1 dan 2 UU Tipikor jo Pasal 65 ayar 1, dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B ayat 1 dan 2 UU Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 3 ayar 1 huruf a uu TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dan dakwaan keempat primer Pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan yang dia bacakan, Gayus minta pada majelis hakim agar tak ragu memutus bebas dirinya atas segala dakwaan.

Ia menilai pokok masalah dakwaan yang disidangkan di Tipikor adalah sama dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian diajukan kasasi di Mahkamah Agung dan menyatakan uang miliaran milik Gayus merupakan hasil tindak pidana korupsi. (eh)

Quote:

lagi negosiasi ulang :o
sumber

Baware 20 Feb, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...