Birokrasi Pemerintah seperti Kanker Stadium 4

JAKARTA Kompas — Mereformasi birokrasi memerlukan waktu panjang dan berbagai langkah pembenahan. Di Kementerian Keuangan, salah satu instansi yang pertama menerapkan reformasi birokrasi dan memberikan remunerasi, kemungkinan penyimpangan pun belum tertutup.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, Senin (27/2/2012), di Jakarta, mengatakan, reformasi birokrasi tidak hanya terkait remunerasi. Apalagi untuk mereka yang terbiasa di "tempat basah" dan berpendapatan tinggi, remunerasi terasa tidak sebanding.

Karena itu, pemberian remunerasi saja tidak mempan untuk mengatasi kultur dan mentalitas birokrat Indonesia. "Ini seperti penyakit kanker yang tidak bisa diobati dengan satu obat saja, mungkin sudah stadium 4, dan perlu waktu menyembuhkannya," kata Eko sambil menyebutkan beberapa kebijakan yang mulai dilakukan untuk mengurangi perilaku-perilaku negatif birokrat.

Laporan harta kekayaan kini menjadi syarat kenaikan pangkat reguler para pegawai negeri sipil. Setiap 4 tahun sekali untuk pejabat struktural dan dua tahun sekali untuk pejabat fungsional.

Promosi jabatan kini juga memerlukan syarat serupa. Kementerian PAN dan RB juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa rekening PNS yang dipromosikan naik jabatan.

Program penegakan etika, penandatangan pakta integritas dalam promosi jabatan, dan pengaturan dalam sistem penyerapan anggaran, dilakukan pula untuk mencegah berbagai penyimpangan birokrasi.

Kebijakan mutasi yang lebih sering, yaitu setiap tiga tahun, juga diharapkan mengubah kultur korup.

Di sisi lain, fungsi pengawasan yang dilakukan inspektorat akan diperkuat. Sebelumnya kewenangan pengawasan inspektorat terbatas pada urusan keuangan. Ke depan, inspektorat akan mendapat kewenangan pengawasan perilaku, kinerja, dan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pelanggaran etika dan disiplin PNS yang ditemukan inspektorat dapat dilaporkan kepada menteri bersangkutan, Menteri PAN dan RB maupun KPK. Karena itu, lanjut Eko, saat ini Kementerian PAN dan RB bersama forum bersama inspektorat masih membahas usulan perbaikan keputusan presiden, tentang tugas pokok fungsi inspektorat.

Dengan berbagai kebijakan ini, diharapkan sistem bisa menutup celah penyimpangan, seperti pada kasus Dhana Widyatmika, pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang memiliki rekening dan kekayaan miliaran serta kasus Gayus Tambunan.



Birokrasinya juga harus direformasi nih :nohope

jokokuncir 28 Feb, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...