Hari Ini Gayus Hadapi Vonis

INILAH.COM, Jakarta - Tim Pengacara Gayus Halomoan Tambunan menilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tak bisa membuktikan semua dakwaan yang dikenakan kepada kliennya.

[imagetag]
Pengacara pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini menjatuhkan vonis bebas terhadap Gayus Tambunan."Kalau harapan kami ya bebas, tapi kalaupun dinyatakan terbukti bersalah seharusnya majelis hakim memvonis nihil (tanpa hukuman badan)," ujar salah satu Pengacara Gayus, Dion Pongkor ketika dihubungi Minggu (19/2/2012).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo hari ini, Senin (20/2) sekitar pukul 09.00 WIB dijadwalkan akan menjatuhkan vonis terhadap pegawai Ditjen Pajak yang dinonaktikan tersebut.

Gayus Tambunan sebelumnya dituntut selama 8 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah melanggar empat dakwaan sekaligus yaitu, dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Dakwaan kedua primer, pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2. Dakwaan ketiga yaitu pasal 3 ayat 1 (a) tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan ke-empat primer yaitu pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.

"Tidak ada bukti aliran dana di Bank dari perusahaan-perusahaan yang ditangani Gayus, Gayus memang punya beberapa rekening dan diperiksa di sidang tetapi JPU tidak bisa buktikan aliran dana dalam rekening tersebut adalah hasil korupsi. 149 perusahaan yang katanya ditangani Gayus tidak satupun ada bukti menyerahkan uang kepada Gayus," beber Dion.

Lalu jika tetap dinyatakan bersalah mengapa hukumannya harus nihil? Soal itu Dion memberikan penjelasan. Dia beralasan saat ini Gayus sudah divonis dimana akumulasi hukumannya sudah melewati maksimal hukuman 20 tahun yaitu 22 tahun penjara untuk kasus lainnya, sehingga menurutnya, Gayus tidak bisa lagi dihukum.

"Sementara Gayus kan jumlah vonisnya sudah 22 tahun, untuk kasus yang disidang di PN Tangerang divons 8 tahun penjara, lalu perkara di PN Selatan 12 tahun, lalu kasus pemalsuan paspor 2 tahun penjara, itu kan jumlahnya sudah 22 tahun melebihi maksimal hukuman, nah harusnya jika dinyatakan tetap bersalah Gayus divonis nihil," bela Dion.

Gayus didakwa melakukan 4 perbuatan berbeda. Ia disangkakan telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box.

Gayus juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, agar dapat meninggalkan rutan bahkan melakukan perjalanan ke luar kota dan luar negeri.

Sumber Gan...!

pelangi1 20 Feb, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...