IPW: Kemenkum HAM Beri Akses Ilegal ke FBI (Parah! +Pic)

[imagetag]
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Police Watch (IPW) menuding Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan akses khusus kepada Pemerintah Amerika Serikat untuk menginterogasi para teroris. Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Pemerintah AS membangun kantor interogasi di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

"Pemerintah AS dan FBI (Federal Bureau of Investigation) dapat konsensi bebas memeriksa para narapidana terutama napi teroris," kata Neta, di Jakarta, Selasa (14/2/2012).

Dikatakan Neta, berdasarkan informasi yang diterima serta penelusuran pihaknya, Biro Interogasi AS mendapat jatah ruangan seluas 4 x 7 meter. Ruangan itu dilengkapi kaca pengontrol, lampu sorot pemeriksa, alat rekam, alat sadap, dan peralatan lainnya.

Setiap menginterogasi, kata Neta, petugas dari AS selalu didampingi petugas dari Direktorat Jenderal Lapas. Atas fasilitas itu, Neta menyebut Kemenkum dan HAM mendapat bayaran sebesar Rp 1 triliun per tahun.

"Pihak Amerika menyebut itu program deradikalisasi. Untuk program ini, 14 pejabat Kemenkum dan HAM sudah dberangkatkan ke AS. Mereka juga akan mengunjungi penjara Guantanamo," kata Neta.

Neta mendesak agar kebijakan itu dihentikan. "Jika napi terlibat dalam tindak pidana hanya polisi yang berhak memeriksanya, bukan aparat Dirjen Lapas, apalagi aparat Amerika," pungkas dia.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan hal itu kepada pihak Kemenkum dan HAM. "Ini adalah pelanggaran sangat serius yang dilakukan pemerintah karena membuka akses bagi negara asing," kata dia.

sumber: http://nasional.kompas.com/read/2012....Ilegal.ke.FBI
[imagetag]
[imagetag]

mustofani27 16 Feb, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...