50 Kali "Ditunggangi" Sepupu, Mawar Lapor Polisi

INDRALAYA- Mawar (15), bukan nama sebenarnya, warga kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, mengaku diperkosa sepupunya, Aw (30) selama setahun.

Kasus ini terungkap setelah Mawar didampingi orang tuanya, THR, melaporkan kejadian itu ke Mapolres Ogan Ilir, Selasa (21/2/2012).

THR, ayah korban, menceritakan, anak gadisnya itu telah diperkosa Aw pada awal Januari 2011 silam. Kejadian pemerkosaan berawal ketika anaknya tinggal bersama Aw. Kejadian pertama terjadi ketika tersangka merayap ke kamar anaknya dan memerkosa Mawar secara paksa dengan ancaman.

Sejak kejadian itu setiap seminggu sekali hingga Februari 2012, Aw mengulangi perbuatannya bahkan sampai berjanji akan menikahinya.

"Kalau dihitung-hitung sudah lebih dari 50 kali," ujar THR.

Dia mengatakan, peristiwa tersebut terbongkar ketika Mawar cerita kepada adiknya. Mendengar pengakuan kakaknya, adik Mawar melapor kepada bapaknya.

Bagaikan disambar petir di siang bolong, THR naik pitam dan tanpa dikomando lagi dia langsung membawa Mawar ke Polres Ogan Ilir untuk mengadukan perbuatan Aw, sepupu bejat tersebut.

Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala melalui Kasat Reskrim AKP Yuskar Efendi saat dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut. Pihaknya sudah mendatangi rumah tersangka tetapi yang bersangkutan sudah kabur setelah mendengar korban mengadu ke polisi.

"Korban datang melapor bersama orangtuanya. Kejadian itu sudah hampir satu tahun dimana pelaku mengancam korban agar tidak diberitahukan ke siapa-siapa. Kita juga sudah lakukan visum dan sudah menunjukan hasil," ujar Yuskar.

Quote:

klo liat umur si pelaku, lebih pantas disebut om
sumber

Baware 22 Feb, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...