MK: Anak Lahir di Luar Nikah, Ayah Biologis Harus Bertanggung Jawab

Quote:

[imagetag]

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Tetapi harus dibuktikan dengan saksi atau tes DNA.

"Mengabulkan sebagian," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkimpoian yang berbunyi "anak yang dilahirkan di luar perkimpoian hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya", mulai saat ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang
dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

"Sehingga pasal tersebut harus dibaca "anak yang dilahirkan di luar perkimpoian mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai
hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya"," tambahnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Machica Mochtar, istri siri dari mantan Mensesneg (alm) Moerdiono. Hasil perkimpoian mereka menghasilkan seorang anak laki-laki, M Iqbal Ramadhan. Akibat pernikahan siri tersebut, Iqbal tidak mendapat nafkah dari Moerdiono.

"Terlepas dari soal prosedur/administrasi perkimpoiannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkimpoian, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya," argumen MK.
sumber

mrrplr 17 Feb, 2012

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...